Suara.com - Mendekati awal bulan baru, muncul pertanyaan mengenai apakah bulan September 2023 akan memiliki cuti bersama Maulid Nabi 2023. Untuk mendapatkan informasi ini, kita dapat merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2023.
SKB ini, yang diberi nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Lantas, apakah di dalam SKB 3 Menteri ada cuti bersama Maulid Nabi 2023? Berikut ini adalah informasi lebih lanjut:
Satu hari libur nasional dalam bulan ini jatuh pada Kamis, 28 September 2023. Pada tanggal ini, diperingati sebagai hari libur nasional dalam rangka merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 1445 Hijriah.
- Tanggal 28 September 2023 (Kamis): Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Adapun hari libur nasional dan cuti bersama lainnya yang tersisa dalam tahun 2023, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri tersebut, adalah sebagai berikut:
- Tanggal 25 Desember 2023 (Senin): Hari Libur Nasional Hari Raya Natal.
Selain itu, terdapat satu tanggal merah yang merupakan hari libur cuti bersama pada tahun 2023, yakni 26 Desember 2023, yang merupakan Libur Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Tanggal Penting Nasional Bulan September 2023
- Tanggal 1 September 2023 (Jumat): Hari Polisi Wanita (POLWAN)
Baca Juga: 3 Doa Maulid Nabi Latin dan Artinya, Bacalah di Hari Kelahiran Rasulullah SAW
- Tanggal 3 September 2023 (Minggu): Hari Palang Merah Indonesia
- Tanggal 4 September 2023 (Senin): Hari Pelanggan Nasional
- Tanggal 8 September 2023 (Jumat): Hari Pamong Praja
- Tanggal 9 September 2023 (Sabtu): Hari Ulang Tahun Partai Demokrat, Hari Olahraga Nasional
- Tanggal 11 September 2023 (Senin): Hari Radio Republik Indonesia
- Tanggal 14 September 2023 (Kamis): Hari Kunjung Perpustakaan
Berita Terkait
-
3 Doa Maulid Nabi Latin dan Artinya, Bacalah di Hari Kelahiran Rasulullah SAW
-
Sejarah Maulid Nabi, Makna, dan Tradisi Perayaannya Bagi Umat Islam
-
Pidato Maulid Nabi SAW Pendek: Menyambut Hari Kelahiran Rasulullah
-
25 Poster Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 Gratis Bisa Langsung Download
-
Bagaimana Hukum Merayakan Maulid Nabi, Boleh atau Tidak ya? Ini Kata Ustaz Quraish Shihab
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!