Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menggelar seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini. Kemenkumham diketahui membuka 2.578 formasi alam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Bagaimana cara cek formasi CPNS 2023 Kemenkumham?
Dilansir dari laman www.cpns.kemenkumham.go.id, ada 1015 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.563 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai informasi, pemerintah akan menggelar seleksi CASN 2023 yang dimulai pada 27 September 2023 mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi CPNS 2023 menerima 572.496 formasi, dengan rincian 543.593 untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 28.903 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana dikutip dari keterangan rilis.
Setelah mengetahui jumlah formasi CPNS 2023 Kemenkumham, kamu juga perlu mengetahui persyaratan untuk mendaftar seleksi CASN 2023. Simak ulasannya berikut ini!
Persyaratan Mengikuti Seleksi CASN 2023
Merujuk dari informasi persyaratan seleksi CPNS 2021 yang lalu, berikut ini persyaratannya:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3) Tidak pernah dipenjara
Baca Juga: 8 Link Download Soal Try Out CPNS 2023 Pdf untuk Persiapan Seleksi CASN
4) Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
5) Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
7) Sehat jasmani dan rohani
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Cara Mendaftar Seleksi CASN 2023
Berita Terkait
-
8 Link Download Soal Try Out CPNS 2023 Pdf untuk Persiapan Seleksi CASN
-
Link Pendaftaran CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Berkasnya
-
Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 dari BKN
-
Cara Cek Bansos PKH Terbaru Agustus 2023 dan Besaran Nominal yang Diterima
-
CPNS Kejaksaan 2023: Cek Informasi Formasi dan Syarat Pendaftaran
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka