Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menggelar seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini. Kemenkumham diketahui membuka 2.578 formasi alam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Bagaimana cara cek formasi CPNS 2023 Kemenkumham?
Dilansir dari laman www.cpns.kemenkumham.go.id, ada 1015 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.563 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai informasi, pemerintah akan menggelar seleksi CASN 2023 yang dimulai pada 27 September 2023 mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi CPNS 2023 menerima 572.496 formasi, dengan rincian 543.593 untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 28.903 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana dikutip dari keterangan rilis.
Setelah mengetahui jumlah formasi CPNS 2023 Kemenkumham, kamu juga perlu mengetahui persyaratan untuk mendaftar seleksi CASN 2023. Simak ulasannya berikut ini!
Persyaratan Mengikuti Seleksi CASN 2023
Merujuk dari informasi persyaratan seleksi CPNS 2021 yang lalu, berikut ini persyaratannya:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3) Tidak pernah dipenjara
Baca Juga: 8 Link Download Soal Try Out CPNS 2023 Pdf untuk Persiapan Seleksi CASN
4) Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
5) Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
7) Sehat jasmani dan rohani
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Cara Mendaftar Seleksi CASN 2023
Berita Terkait
-
8 Link Download Soal Try Out CPNS 2023 Pdf untuk Persiapan Seleksi CASN
-
Link Pendaftaran CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Berkasnya
-
Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 dari BKN
-
Cara Cek Bansos PKH Terbaru Agustus 2023 dan Besaran Nominal yang Diterima
-
CPNS Kejaksaan 2023: Cek Informasi Formasi dan Syarat Pendaftaran
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar