Suara.com - Pada seleksi CPNS 2023, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) juga akan membuka ribuan formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Berapa formasi CPNS Kejaksaan 2023 kali ini? Ketahui jawabannya dalam artikel ini.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo sempat menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah membentuk tim untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun ini.
Menurutnya, akan ada sekitar 7.846 kuota CPNS Kejaksaan yang telah diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Nah, kira-kira seperti apa seleksi rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023? Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya.
CPNS Kejaksaan 2023
Sebagaimana dijelaskan oleh Hermon Dekristo, usulan formasi rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 terbagi menjadi beberapa posisi. Berikut ini adalah rincian usulan formasi CPNS 2023 di Kejaksaan tahun ini:
- Jaksa: 2.000 formasi
- Petugas barang bukti: 1.446 formasi
- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
- Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat Berkas Administrasi CPNS 2023, Pastikan Formatnya Tepat!
Adanya ribuan usulan formasi jaksa ternyata disebabkan karena instansi ini kekurangan tenaga dalam jumlah cukup besar. Kemudian, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun.
Menurut Hermon Dekristo, Kejaksaan RI juga akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi, terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di Rumah Sakit Adhyaksa, sebanyak 249 formasi.
Syarat Pendaftaran Rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023
Untuk syarat pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023, Hermon Dekristo juga menyampaikan bahwa ada beberapa syarat umum dan khusus bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari Kejaksaan RI. Berikut ini adalah sejumlah syarat umum CPNS Kejaksaan RI yang perlu diperhatikan:
- Bersia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun.
- Lulusan S1 Hukum khusus untuk formasi jaksa, lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk formasi lain.
- Sehat jasmani dan rohani, dengan tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm. Serta harus memiliki berat badan ideal
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh Indonesia.
- Khusus untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, syaratnya adalah harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Selain itu, calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah dulu sebelum merka menyelesaikan pendidikan jaksa.
- Sedangkan, syarat khusus yang berlakuk untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat adalah diutamakan bagi mereka yang memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.
Sementara itu, diterangkan pula bahwa seleksi berkas akan dilaksanakan secara online atau daring, dengan mengunggah dokumen persyaratan di laman yang tersedia.
Kemudian nantinya, apabila telah dinyatakan lolos seleksi tahap pertama, maka para peserta akan diminta untuk membawa berkas-berkas asli ke Kantor Kejaksaan Tinggi di daerah masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK