Suara.com - Paspampres adalah kependekan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Arti Paspampres adalah pasukan yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat setiap saat. Pengamanan fisik itu diberikan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Berikut tugas, spesifikasi, dan gaji paspampres.
Tugas paspampres
Tugas Paspampres telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Tak hanya itu, pengamanan dari paspampres juga bisa diberikan terhadap Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Paspampres memiliki berbagai tugas dan tanggung jawab yang meliputi:
1. Perlindungan Kepemimpinan
Tugas utama Paspampres adalah melindungi Presiden, Wakil Presiden, dan keluarga mereka dari potensi ancaman fisik maupun keamanan.
2. Keamanan Tempat
Paspampres bertanggung jawab atas keamanan tempat-tempat yang dikunjungi oleh Presiden, Wakil Presiden, dan keluarga, termasuk kediaman resmi, tempat kerja, dan tempat acara resmi.
3. Intelejen Keamanan
Paspampres juga memiliki tugas untuk memantau situasi keamanan dan mengumpulkan informasi intelijen terkait potensi ancaman terhadap kepemimpinan negara.
4. Pelatihan Keamanan
Anggota Paspampres menjalani pelatihan khusus dalam bidang keamanan, taktik, dan penanganan krisis guna memastikan mereka siap menghadapi berbagai situasi darurat.
Spesifikasi paspampres
Berita Terkait
-
Segini Gaji Praka Riswandi Manik, Paspamres yang Culik-Siksa Warga Aceh hingga Tewas
-
Apa Tugas Paspampres? Oknumnya Malah Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas
-
Kronologi Imam Masykur Diculik dan Dianiaya Paspampres Praka RM, Minta Tebusan Rp 50 Juta
-
Saingi Honda Scoopy, Pabrik Motor Ini Rilis Mio Vespa Harga Rp16Jutaan, Ini Spesifikasinya
-
Terungkap, Pemuda Aceh yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres Jual Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Komestik
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana