Suara.com - Seorang wargae Aceh bernama Imam Masykur tewas setelah dianiaya oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik. Pelaku awalnya menculik korban yang berusia 25 tahun itu pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Sepupu korban, Said Sulaiman, mengungkap kronologi penculikan yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Oknum paspampres itu melakukan penculikan bersama dua rekannya yang merupakan anggota TNI.
Pelaku yang berjumlah tiga orang kemudian membawa pergi Imam dengan paksa menggunakan mobil. Setelah berhasil menculik, ketiga pelaku mulai melakukan penganiayaan sambil merekam korban.
Rekaman korban yang kesakitan akibat disiksa itu kemudian dikirimkan ke pihak keluarga. Praka Riswandi Manik dan dua rekannya ternyata berniat meminta uang tebusan ke keluarga korban sejumlah Rp 50 juta.
Keluarga korban kemudian mengungkap sempat dihubungi Imam pada malam hari usai penculikan. Dalam sambungan telepon, Imam terdengar menangis dan meminta sang ibu agar mengirimkan uang Rp 50 juta.
Imam juga mengaku sudah tidak tahan disiksa. Naas, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban. Jasad korban ditemukan warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.
Aksi biadab itu lantas membuat publik bertanya-tanya tentang tugas paspampres sebenarnya?
Tugas paspampres
Tugas Paspampres telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Baca Juga: Kronologi Imam Masykur Diculik dan Dianiaya Paspampres Praka RM, Minta Tebusan Rp 50 Juta
Paspampres adalah pasukan yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat setiap saat. Pengamanan fisik itu diberikan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya
Tak hanya itu, pengamanan dari paspampres juga bisa diberikan terhadap Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sosok Praka Riswandi Manik
Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI lainnya yang bertugas di Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Praka Riswandi Manik adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspamres. Ia diketahui berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Pangkatnya adalah Praka atau Prajurit Kepala, yakni pangkat tamtama peringkat keempat dalam TNI di Indonesia. Pangkat itu satu tingkat di bawah kopral dua dan satu tingkat di atas prajurit satu, serta setara dengan Bhayangkara Kepala dalam Kepolisian RI.
Berita Terkait
-
Kronologi Imam Masykur Diculik dan Dianiaya Paspampres Praka RM, Minta Tebusan Rp 50 Juta
-
Terungkap, Pemuda Aceh yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres Jual Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Komestik
-
Gibran Sampai Turun Tangan, Ini Deretan Kasus Kekerasan yang Melibatkan Paspampres
-
Sebelum Dianiaya Oknum Paspampres hingga Tewas, Imam Masykur Pemuda Aceh Sudah 2 Kali Diamankan
-
Paspampres Praka RM Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas, Ternyata Begini Sosoknya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag