Suara.com - Dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Kini, mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi tak lagi harus membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Sebab, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah membuat aturan baru untuk kelulusan pendidikan jenjang S1 dan D4.
Menurut Nadiem, syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tak wajib membuat skripsi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem mengumumkan hal tersebut dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26, yakni Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).
Menurut Nadiem, tugas akhir dalam pendidikan tinggi bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya berbentuk prototipe, proyek dan lainnya.
Aturan mengenai tugas akhir akan diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu, dijelaskan kalau tugas akhir atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.
"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Adapun ketentuan mengenai penghapusan skripsi itu merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang digagas Nadiem.
Sementara itu, ada dua aspek yang disoroti dalam kebijakan baru dunia pendidikan dalam negeri, yakni memerdekakan standar pendidikan tinggi, serta sistem akreditasi perguruan tinggi yang akan meringankan beban administrasi dan finansial.
Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Dewan Pendidikan DIY: Tidak Masalah
Sebab menurutnya, untuk mengukur kompetensi peserta pendidikan tinggi tidak hanya bisa dilakukan dengan satu cara, terutama untuk mahasiswa vokasi.
Nadiem menilai, kompetensi peserta didik justru bisa diukur dengan proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa. Terlebih, bagi mahasiswa vokasi. Menurutnya, sangat jelas jika ingin melihat kompetensi seseorang dalam satu bidang technical.
Namun, tugas akhir dalam bentuk tesis masih diwajibkan untuk mahasiswa magister terapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 angka 2 beleid tersebut.
"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Tanggapi Kebijakan Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Dewan Pendidikan DIY: Tidak Masalah
-
Mendikbudristek Nadiem Makarim Putuskan Skripsi Tak Wajib bagi Mahasiswa
-
BREAKING NEWS! Ratusan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Duduki Kantor Rektorat, Buntut Polemik Aplikasi Pinjol
-
Dorong Gibran Capres, Dua Mahasiswa Solo Kembali Desak MK Segera Gelar Sidang Uji Materi UU Pilpres
-
Hapus Kewajiban Mahasiswa S1 dan D4 Bikin Skripsi, Ini Penjelasan Menteri Nadiem di DPR
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan