Suara.com - Dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Kini, mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi tak lagi harus membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Sebab, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah membuat aturan baru untuk kelulusan pendidikan jenjang S1 dan D4.
Menurut Nadiem, syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tak wajib membuat skripsi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem mengumumkan hal tersebut dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26, yakni Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).
Menurut Nadiem, tugas akhir dalam pendidikan tinggi bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya berbentuk prototipe, proyek dan lainnya.
Aturan mengenai tugas akhir akan diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu, dijelaskan kalau tugas akhir atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.
"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Adapun ketentuan mengenai penghapusan skripsi itu merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang digagas Nadiem.
Sementara itu, ada dua aspek yang disoroti dalam kebijakan baru dunia pendidikan dalam negeri, yakni memerdekakan standar pendidikan tinggi, serta sistem akreditasi perguruan tinggi yang akan meringankan beban administrasi dan finansial.
Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Dewan Pendidikan DIY: Tidak Masalah
Sebab menurutnya, untuk mengukur kompetensi peserta pendidikan tinggi tidak hanya bisa dilakukan dengan satu cara, terutama untuk mahasiswa vokasi.
Nadiem menilai, kompetensi peserta didik justru bisa diukur dengan proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa. Terlebih, bagi mahasiswa vokasi. Menurutnya, sangat jelas jika ingin melihat kompetensi seseorang dalam satu bidang technical.
Namun, tugas akhir dalam bentuk tesis masih diwajibkan untuk mahasiswa magister terapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 angka 2 beleid tersebut.
"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Tanggapi Kebijakan Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Dewan Pendidikan DIY: Tidak Masalah
-
Mendikbudristek Nadiem Makarim Putuskan Skripsi Tak Wajib bagi Mahasiswa
-
BREAKING NEWS! Ratusan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Duduki Kantor Rektorat, Buntut Polemik Aplikasi Pinjol
-
Dorong Gibran Capres, Dua Mahasiswa Solo Kembali Desak MK Segera Gelar Sidang Uji Materi UU Pilpres
-
Hapus Kewajiban Mahasiswa S1 dan D4 Bikin Skripsi, Ini Penjelasan Menteri Nadiem di DPR
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum