Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe marah hingga membanting mikrofon atau mic saat lanjutan persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/9/2023).
Peristiwa tersebut terjadi, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Lukas soal perintah ke Dommy Yamamoto untuk menurkarkan uang ke mata uang asing. Sebagaimana diketahui, Dommy adalah pihak swasta yang biasa mendampingi Lukas untuk berjudi luar negeri.
"Apakah saksi memerintahkan ajudan, untuk bertemu kepada Dommy? Temui ini duit cash-nya, untuk ditukar atau bagaimana?" tanya Jaksa.
Lukas merespons pertanyaan itu, namun tidak jelas apa yang dia sampaikannya.
"Begitu berarti, diperintahkan, dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya Pak Lukas?" cecar Jaksa.
"Begitu yang terjadi."
Jaksa terus mencecar, soal Lukas yang memerintahkan ajudannya menyerahkan uang ke Dommy untuk ditukar ke mata uang asing.
"Jadi semua lewat ajudan? Nggak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi, ketika ditanya majelis, Pak Lukas sendiri atau pun dengan ajudan? Maka saya tanya dengan Pak Lukas Sendiri, Bagaimana caranya menukar?,"
"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas.
Baca Juga: Dalami Aliran Uang Lukas Enembe ke Luar Negeri, KPK Periksa Pramugari Ini
Jaksa terus berusaha menggali keterangan Lukas, dengan mempertanyakan bagaimana caranya menukarkan uang.
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dollar-nya ke Pak Lukas, seperti itu?"
Lukas hanya diam, persidangan sempat hening sejenak. Pengacara Lukas Enembe bahkan sempat meminta majelis hakim untuk menunda sidang sementera.
"Bisa break sebentar, pak? Karena Pak Lukas sudah tidak kuat lagi."
Saat Majelis Hakim mengingatkan Jaksa untuk tidak terlalu mencecar, Lukas tiba-tiba membanting mikrofon.
"Saya perlu ingatkan kembali, tidak perlu begitu-begitu (sementara Lukas banting mic), karena dia punya hak ingkar. Karena dia punya hak ingkar. Ok-ok, kita break sebentar," kata Majelis Hakim, kemudian sidang pun dihentikan sementara. Kuasa hukumnya, datang mendekat dan berupaya menenangkannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK