Manajemen ASN dibagi menjadi manajemen PNS dan juga manajemen PPPK. Manajemen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara, manajemen PPPK sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada sejumlah poin manajemen PNS yang tidak tercantum dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, mutasi, promosi, jaminan pensiun serta jaminan hari tua.
CPNS yang kemudian menjadi PNS, memikiki jabatan serta jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang bisa terus berkembang setiap tahunnya, PNS dapat mengisi jabatan struktural serta fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK, pada umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja.
Tak akan ada jenjang karir lantaran telah tetikat pada perjanjian kerja dengan masa kerja yang sudah ditentukan. Hal ini juga menjadi dasar mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK.
4. Masa kerja
PNS mempunyai masa kerja hingga masa pensiun, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi seorang Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara PPPK, masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
Adapun masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat yakni selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan pada penilaian kinerja.
5. Proses seleksi
Perbedaan CPNS dan PPPK juga dapat dilihat segi usia pendaftar serta tahapan seleksinya. Untuk pendaftar CPNS paling sedikiy berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
Baca Juga: 24 Link Download Soal CPNS 2023 Google Drive Lengkap dengan Pembahasan
Di dalam tahapan seleksinya, tes CPNS akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang terbagi menjadi tiga materi soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan yang terakhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang pilih.
Sedangkan, untuk seleksi tenaga PPPK ada empat materi utama yakni kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan yang terakhir wawancara.
Nah demikianlah perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu Anda pahami. Semoga beemanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Situs BKN, Berapa Jumlah Lowongan Tersedia?
-
6 Link Latihan Soal PPPK dan Jadwal Seleksi CPNS 2023
-
Cek Formasi CPNS BIN 2023 Pdf, Download di Link Ini
-
Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA? Cek Nominalnya Biar Enggak Kaget
-
Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA dan S1 Lengkap
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan