Suara.com - Jadwal seleksi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan resmi dibuka mulai tanggal 17 september 2023 mendatang. Hal itu telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Untuk mengikuti tes seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut, tentunya banyak berkas yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah SCKC. Nah, cara membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023, berikut ini persyaratan dan panduan yang perlu di perhatikan.
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yang ditujukan kepada seseorang untuk menerangkan tentang catatan kriminalisasi atau kejahatan seseorang.
Dokumen SKCK ini dapat dibuat pada tingkat Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri. Untuk besaran biaya pembuatannya adalah sebesar Rp 30.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Mari simak, berikut ini adalah cara membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK yang telah dirangkum di bawah ini:
1. Siapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
Baca Juga: Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto 4x6 berwarna dengan backgorund atau latar merah sebanyak 6 lembar
Ketentuan foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab maka pas foto harus tampak wajah secara utuh.
2. Kemudian, langkah selanjutnya adalah mendatangi loket pelayanan SKCK di Kantor Kepolisian setempat.
3. Di loket pelayanan SKCK, Anda akan diberikan formulir pembuatan SKCK CPNS 2023 dan pembuatan dokumen sidik jari. Waktu pengisian formulir kurang lebih adalah selama 20-30 menit.
Berita Terkait
-
Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
-
1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
-
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Cek Kriteria Jurusan yang Dibutuhkan
-
Syarat TOEFL untuk CPNS 2023: Cek Daftar Instansi dan Nilai Skor Minimal
-
Cara Cek Formasi CPNS PUPR 2023 Lengkap
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV
-
Presiden PKS: Selamat Ulang Tahun ke-12 Suara.com, Selalu Membawa Kebaikan
-
Innalillahi Mojtaba Khamenei Jadi Korban Serangan AS - Israel ke Iran