Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunda sidang AKBP Achiruddin Hasibuan dengan agenda tuntutan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Izin yang mulia, perkara Achiruddin Hasibuan ditunda karena tuntutan belum siap," ujar JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (11/9/2023).
Jaksa Randi mengatakan, akan mengupayakan nota tuntutan Achiruddin tersebu t secepatnya selesai dibuat agar supaya dapat bisa bacakan di persidangan tersebut.
"Kami meminta sidang dengan agenda tuntutan ke depan dilakukan secara online karena masalah biaya," ucapnya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menjadwalkan akan melanjutkan persidangan Achiruddin Hasibuan pada Rabu 13 September 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terpisah, Achiruddin mengatakan dirinya ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline bukan melalui virtual secara online.
"Saya ingin offline biar terbuka semua, tapi itu semua wewenang jaksa," ucap Achiruddin.
Dalam dakwaan, bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram, terkait sebuah ungahan foto Aditiya bersama Savira Husna yang merupakan teman dekat Ken Admiral. Tapi, Ken emosi terhadap pernyataan tersebut, dan terjadi pertengkaran di sosial media.
Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya berjumpa di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari perjumpaan tersebut, mobil Ken mengalami kerusakan.
Baca Juga: Achiruddin Hasibuan Jelang Sidang Tuntutan: Mau Dihukum Mati Pun Saya Ikhlas!
Singkatnya, pada pukul 2:30 WIB Ken Admiral dan temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk memintai pertanggungjawaban.
Lalu AKBP Achiruddin pun memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditiya yakni Arya memanggil Aditya, lalu ia pun keluar dari rumah. Tapi, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata ke kamarnya.
Tak berapa lama setelah senjata diambil, Ken dan Aditya bertengkar. Akibatnya terjadi perkelahian yang menyebabkan yang membuat Ken terluka. Hasil pergumulan itu, Ken mengalami luka di anggota tubuh. Sedangkan AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana dakwaan primer. Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dakwaan subsider.
Sebelumnya, pada 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka Aditiya Hasibuan melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Achiruddin Hasibuan Jelang Sidang Tuntutan: Mau Dihukum Mati Pun Saya Ikhlas!
-
Kecewa Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa: Hakim Tidak Adil
-
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Anak AKBP Achiruddin
-
Beda dengan Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil