Suara.com - Mario Dandy dan Aditya Hasibuan merupakan dua orang pelaku penganiayaan sekaligus anak dari seorang pejabat negara. Mario Dandy merupakan anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sementara Aditya merupakan anak AKBP Achiruddin. Keduanya memiliki nasib yang berbeda atas sanksi tindakannya.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan dikenakan tuntutan sanksi pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Aditya dinilai bersalah telah merusak mobil dan menganiaya temannya, Ken Admiral.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8).
Jaksa menilai, Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) kUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Sebab, Aditya memukul Ken Admiral sebanyak 3 kali yang menyebabkan korban luka di pelipis kiri, mata kiri, leher kiri depan.
Tak hanya itu, Aditya juga merusak spion mobil Ken. Oleh sebab itu, Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Aditya adalah mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.
Namun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, bersikap sopan, dan menyesal atas perbuatannya.
Setelah dipukul sebanyak 3 kali dan dirusak kaca spionnya, pada hari berikutnya yakni 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken dan temannya datang ke rumah Aditya untuk menanyakan kasus pemukulan serta kerusakan yang terjadi pada mobilnya.
Ken justru kembali dianiaya oleh Aditya yang disaksikan AKBP Achiruddin. Meski tak berdaya, Aditya tetap menghajar korban dan video penganiayaan itu pun tersebar di media sosial.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga: Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Rafael Alun?
Berkaitan dengan kasus tersebut, nasib Aditya Hasibuan berbeda dengan Mario Dandy Satrio. Mario Dandy dikenakan tuntutan oleh Jaksa selama 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/23).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU.
Jaksa mengatakan tidak ada hal yang menghapus kesalahan Mario Dandy karena menyebabkan korban mengalami cedera otak. Hal lain yang memberatkan Mario adalah karena korban mengalami amnesia, merusak masa depan, memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita, serta tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.
Mario Dandy akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut pada persidangan berikutnya. Mario Dandy dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat (2) UU No. 35/2014.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Rafael Alun?
-
3 Pertimbangan Jika Mario Dandy Tak Bayar Restitusi: Ganti Kurungan hingga Aset Disita
-
Korban Potong Kemaluan Minta Ganti Rugi Rp 550 Juta untuk Transplantasi ke Luar Negeri
-
Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel
-
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Ditemukan Alasan Pemaaf
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak