Suara.com - Sejumlah instansi pemerintah telah mengumumkan formasi yang akan dibuka pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 termasuk Mahkamah Agung. Berapa formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung?
Perlu kalian ketahui proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK telah diundur. Awalnya akan dibuka pada 17 September 2023 - 6 Oktober 2023. Jadwal terbaru CPNS 2023 menyebutkan seleksi ini dimulai pada 19 September - 3 Oktober 2023. Untuk persiapan, anda bisa mengetahui dahulu formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung berikut.
Formasi CASN Mahkamah Agung 2023 ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat. Berikut ini rincian mengenai formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023:
Pranata Peradilan dan Tugasnya
Pranata Peradilan adalah posisi pekerjaan yang spesifik dalam bidang hukum dan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Mereka bertanggung jawab sebagai tim teknis yang membantu dalam menangani berbagai perkara yang berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung.
Selain itu, Pranata Peradilan juga bertugas untuk membuat laporan mengenai penyelesaian perkara dan mengatasi berbagai hal yang berkaitan dengan wewenang Mahkamah Agung di luar fungsi pengadilan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Setelah diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan ini, mereka memiliki kesempatan untuk naik pangkat menjadi Ahli Pertama, lalu Ahli Muda, dan seterusnya, sesuai dengan pengalaman dan prestasi mereka dalam pekerjaan.
Jurusan Pendaftar Pranata Peradilan
Adapun beberapa jurusan yang bisa mendaftar formasi Pranata Peradilan di Mahkamah Agung, antara lain:
Baca Juga: Apakah Pendaftaran CPNS 2023 Diundur? Ini Update Info dari BKN
- S1 Hukum
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum Islam
- S1 Syariah
Analisa Perkara Peradilan
Analis Perkara Peradilan adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki tugas, tanggung jawab, hak, dan kekuasaan dalam mengevaluasi dan memeriksa berbagai kasus di sistem peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Longsor Terjang Jagakarsa, Dua Rumah Rusak dan Harta Benda Hanyut ke Kali
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir, 125 RT dan 14 Ruas Jalan Tergenang, Ratusan Warga Mengungsi
-
Tantang Pihak-pihak yang Berani Suap Pejabat, Prabowo Wanti-wanti Ada Akibatnya
-
Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem! Ribuan Pompa dan Pasukan Biru Dikerahkan untuk Tangani Banjir
-
Laporan Suara.com dari Davos: Bicara Investasi, Prabowo Pastikan Supremasi Hukum di Indonesia
-
Jakarta Diprediksi Hujan Seharian Jumat Ini, Simak Rincian Cuaca di Wilayah Anda
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung