Suara.com - Sejumlah instansi pemerintah telah mengumumkan formasi yang akan dibuka pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 termasuk Mahkamah Agung. Berapa formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung?
Perlu kalian ketahui proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK telah diundur. Awalnya akan dibuka pada 17 September 2023 - 6 Oktober 2023. Jadwal terbaru CPNS 2023 menyebutkan seleksi ini dimulai pada 19 September - 3 Oktober 2023. Untuk persiapan, anda bisa mengetahui dahulu formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung berikut.
Formasi CASN Mahkamah Agung 2023 ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat. Berikut ini rincian mengenai formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023:
Pranata Peradilan dan Tugasnya
Pranata Peradilan adalah posisi pekerjaan yang spesifik dalam bidang hukum dan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Mereka bertanggung jawab sebagai tim teknis yang membantu dalam menangani berbagai perkara yang berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung.
Selain itu, Pranata Peradilan juga bertugas untuk membuat laporan mengenai penyelesaian perkara dan mengatasi berbagai hal yang berkaitan dengan wewenang Mahkamah Agung di luar fungsi pengadilan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Setelah diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan ini, mereka memiliki kesempatan untuk naik pangkat menjadi Ahli Pertama, lalu Ahli Muda, dan seterusnya, sesuai dengan pengalaman dan prestasi mereka dalam pekerjaan.
Jurusan Pendaftar Pranata Peradilan
Adapun beberapa jurusan yang bisa mendaftar formasi Pranata Peradilan di Mahkamah Agung, antara lain:
Baca Juga: Apakah Pendaftaran CPNS 2023 Diundur? Ini Update Info dari BKN
- S1 Hukum
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum Islam
- S1 Syariah
Analisa Perkara Peradilan
Analis Perkara Peradilan adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki tugas, tanggung jawab, hak, dan kekuasaan dalam mengevaluasi dan memeriksa berbagai kasus di sistem peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun