Suara.com - Pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara, Zamaneuli Zebua ditetapkan sebagai tersangka karena mengeksploitasi 26 anak di panti demi mendapat donasi. Dalam sebulan Zamaneuli dan istrinya memperoleh keuntungan berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Zamaneuli mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023. Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan demi mendapat saweran dari para netizen di aplikasi TikTok. Simak modus pengelola panti asuhan di Medan ngemis di TikTok berikut ini.
1. Bayi 2 Bulan Disuapi Bubur
Kasus eksploitasi anak panti ini berawal dari viralnya video siaran langsung (live) TikTok akun @Zamanueli. Dalam video itu, Zamaneuli dengan santainya menyuapi bayi yang masih berusia 2 bulan dengan bubur. Hal yang paling membuat netizen geram karena bayi itu disuapi bubur saat tengah malam.
Setelah video TikTok-nya viral, Zamaneuli sempat meminta maaf dan mengaku sudah mengklarifikasi hal itu ke Dinas Sosial Kota Medan. Dia juga membantah tudingan bayi 2 bulan diberi makan bubur karena tidak ada persediaan susu. Zamaneuli mengatakan stok susu bayi itu masih tersedia dan lengkap.
2. Bayi Nangis Diupload ke TikTok
Zamaneuli juga kerap mengunggah momen bayi menangis di aplikasi TikTok demi mendapat donasi. Bahkan donasi yang berdatangan itu tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.
"Terutama (video) bayi menangis yang di-upload di media sosial TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ beliau (pelaku) minta semacam donasi. Donasi berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,'' ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda di Mapolrestabes Medan pada Rabu (20/9/2023).
3. Jual Kesedihan 26 Anak Panti
Baca Juga: Respons Bobby Nasution soal Viral Guru SMPN 15 Medan Ngaku Diintimidasi-Gaji Ditahan Kepala Sekolah
Zamaneuli memanfaatkan 26 anak yang ada di pantinya. Dari 26 anak yang ada di panti, 4 orang masih balita dan 22 anak lainnya duduk di bangku SD dan SMP. Kabarnya sebagian anak berasal dari luar Kota Medan dan ada kesepakatan ekonomis setelah anak diserahkan ke pelaku.
"Ada total 26 anak tinggal di panti. Dalam 4 bulan terakhir, tersangka melakukan eksploitasi melalui media sosial. Informasi awal ada semacam (transaksi) uang, masih kita dalami," ucap Valentino.
Kekinian 20 anak sudah dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan. Sementara itu 2 anak dikembalikan orangtuanya dan 4 anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.
4. Raup Untung Rp50 Juta Demi Kepentingan Pribadi
Polisi mengungkap bahwa Zamaneuli tergoda oleh potensi keuntungan yang cukup besar sehingga memanfaatkan anak panti.
Pelaku bisa mendapat keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dalam sebulan dari mengemis online di TikTok. Uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan penghuni panti.
"Pelaku melakukan pengambilan gambar anak-anak, terutama ketika mereka menangis dan membagikannya melalui media sosial, terutama TikTok," jelas Valentino.
5. Terima Donasi dari Luar Negeri
Bukan hanya itu, pihak berwenang mencatat bahwa Zamaneuli juga menerima donasi tidak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri. Valentino menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya dan istri tersangka.
Pihak berwenang telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Deliserdang untuk menjaga keamanan anak-anak yang berada di panti asuhan ini. Sementara itu tersangka Zamaneuli dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Respons Bobby Nasution soal Viral Guru SMPN 15 Medan Ngaku Diintimidasi-Gaji Ditahan Kepala Sekolah
-
7 Fakta Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak dengan Ngemis Online di TikTok Berujung Ditangkap Polisi
-
Viral Mobil yang Sedang Dipanaskan Dicuri Maling di Medan, Pelaku Pingsan Tabrak Trotoar Tapi Bisa Kabur
-
Pengelola Panti Asuhan di Medan Ditangkap Usai Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup 50 Juta Per Bulan
-
Miliki 15 Butir Pil Ekstasi, Pria di Medan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Pemprov DKI Gencarkan Pelatihan MTU, Warga Sambut Antusias
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?
-
Curhat Wakil Ketua DPRD Jabar, Tunjangan Rp71 Juta Tak Cukup Beli Rumah
-
Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Ulah Anak yang Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA': Dia Masih Kecil
-
Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob
-
Viral! Tren Foto Tengah Malam di Jalan Raya