Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan para kepala daerah PDIP yang mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang itu melanggar.
Meski melanggar, Bawaslu tak menjatuhkan sanksi dan hanya meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membina para kepala daerah dari PDIP tersebut.
"Ya di satu sisi kami hormati keputusan dari Bawaslu. Dan di sisi lain betapa pentingnya sosialisasi dari seluruh peraturan-peraturan dari KPU," kata Hasto ditemui di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023).
Ia menilai, apa yang dilakukan Kepala Daerah PDIP misalnya Gibran Rakabuming Raka dianggap sebagai hal yang gentlement.
Menurutnya, semua kader PDIP didorong terus melakukab sosialisasi, tapi tidak dengan ajakan memilih.
"Tetapi yang terjadi ini sebenarnya antusiasme yang sangat tinggi karena relawan yang mendukung Pak Ganjar itu begitu besar," tuturnya.
Selain relawan, menurut Hasto, Ganjar juga masif didukung oleh para alumni perguruan tinggi.
"Karena memang kepemimpinan pak Ganjar tidak hanya menjawab problematika bangsa saat ini tapi meretas jalan masa depan mengenai penguasaan ilmu pengetahuan riset dan teknologi inovasi itu sehingga pendidikan menjadi sentral dibalik kepemimpinan pak Ganjar sebagai mana SMK yang juga telah mampu mendidik anak-anak yang kurang mampu," tuturnya.
"Kemudian campur tangan pemerintah daerah nanti campur tangan negara bisa bekerja di luar negeri dan membangun bangsa dan negara," sambungnya.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Kepala Daerah PDIP Diduga Langgar UU Pemilu karena Mengajak untuk Pilih Ganjar
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menjatuhkan sanksi terhadap para kepala daerah PDIP yang mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan pihaknya meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membina para kepala daerah dari PDIP.
"Jadi memang (pelanggaran) Pasal 283 (UU Pemilu) terpenuhi, tapi memang tidak ada sanksinya," kata Totok kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
"Karena itu, maka kami teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepada kepala daerah-kepala daerah itu," tambah dia.
Diketahui, sejumlah kepala daerah yang merupakan kader PDIP seperti Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden pada Pilpres 2024.
Ajakan itu disampaikan para kepala daerah melalui akun media sosial X resmi PDI_Perjuangan dalam beberapa waktu terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan