• Wajib mengenakan kemeja putih
• Ukuran foto maksimal 200 kb
• Format file foto yaiti .jpg atau .jpeg
• Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023
• Scan pasfoto berlatar belakang merah maksimal ukuran 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
• Scan swafoto maksimal ukuran 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
• Scan KTP maksimal ukuran 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
• Scan ijazah + serdik/STR maksimal ukuran 800 Kb bertipe file pdf
• Scan transkrip nilai maksimal ukuran 500 Kb yang bertipe file pdf.
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan KPK CPNS 2023, Perhatikan Isinya Agar Lolos Seleksi Adiminstrasi
Dokumen untuk Daftar Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023
Melansira dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, di bawah ini adalah sejumlah dokumen penting yang perlu disiapkan oleh para pendaftar CPNS dan PPPK 2023:
1. Surat lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah
Berita Terkait
-
Contoh Surat Pernyataan KPK CPNS 2023, Perhatikan Isinya Agar Lolos Seleksi Adiminstrasi
-
Penutupan CPNS 2023 Tanggal Berapa? Jangan Sampai Telat Daftar!
-
Berapa Gaji CPNS KPK 2023? Cek Nominalnya di Sini
-
Pendaftaran CPNS 2023 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru BKN di Sini
-
Ini Contoh Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Cek Selfie Dulu Sebelum Dikirim!
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Draf NDC 3.0 Dinilai Tak Cukup Ambisius, IESR Peringatkan Risiko Ekonomi dan Ekologis
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru