News / Nasional
Minggu, 24 September 2023 | 12:10 WIB
MU, guru SMP di Wonogiri yang perkosa siswinya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023). [Dok. Polres Wonogiri]

MU dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam dipenjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Biodata Guru di Wonogiri Cabuli Siswa

Nama: MU
Usia: 43 Tahun
Pekerjaan: Guru SMP Swasta di Wonogiri
Asal: Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
Agama: -
Pendidikan: -
Orang Tua: -
Keluarga: -
Media Sosial: -

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Load More