Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform digital adaKami untuk segera memberikan klarifikasi terkait informasi di media sosial yang menyebutkan dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman yang tidak sesuai aturan dari platform fintech yang mereka kelola.
"Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Reg 6 Sulampua di Makassar, mengatakan bahwa OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9) lalu. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial," ujar Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).
Informasi yang beredar mengenai dugaan korban bunuh diri akibat tekanan dari proses penagihan, serta tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Setelah pemanggilan, terungkap bahwa AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial "K" yang menjadi berita hangat, namun belum menemukan informasi yang sesuai dengan berita yang beredar.
AdaKami juga mengatakan bahwa mereka telah memeriksa aduan mengenai petugas penagihan yang menggunakan pesanan makanan atau barang palsu untuk menakut-nakuti peminjam, namun belum menemukan bukti konkret.
Terkait dengan tingginya bunga pinjaman, AdaKami menyatakan bahwa rincian bunga dan biaya telah diinformasikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pembiayaan.
Berdasarkan informasi dari AdaKami, OJK mengambil tindakan berikut:
- Memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait informasi dugaan korban bunuh diri untuk memastikan kebenarannya.
- Meminta AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, dan melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
- Mengimbau masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk langsung menyampaikannya kepada OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
- Akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, termasuk meminta AFPI untuk menelaah sesuai dengan kode etik AFPI.
- Mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan OJK.
- Akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif dengan meminta informasi dari platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengidentifikasi pihak yang melakukan order fiktif, dan melaporkan hasilnya kepada OJK.
Berita Terkait
-
6 Putusan OJK Usai Periksa AdaKami Terkait Nasabah Pinjol Bunuh Diri
-
Pinjol AdaKami Sebut Investigasi Korban Bunuh Diri K Masih Mandek, Belum Ada Perkembangan
-
Antusias Driver Ojol Ikuti Edukasi Safety Riding dan Pembagian Sepatu Gratis
-
Komunitas Ojol Gelar Kegiatan untuk Tingkatkan Jiwa Wirausaha di Bogor
-
Nasabah Pinjol Adakami Bunuh Diri Usai Diteror Ternyata Warga Sumsel, Polisi Sarankan Keluarga Buat Laporan
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan