Suara.com - JD dan rekannya DI, duo maling sepeda motor kini cuma bisa pasrah saat digelandang polisi di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat. Keduanya tak banyak bicara saat menggunakan kaos berkerah berkelir orange.
Pantauan Suara.com di lokasi, kedua wajah tersangka masih terlihat babak belur, meski ditutupi penutup wajah.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan peristiwa ini terjadi di Jalan Soka Putih, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (26/9/2023) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu kedua pelaku yang berasal dari Lampung, mengincar motor yang berada di salah satu indekos. Kebetulan, lanjut Billy, motor yang menjadi incarannya merupakan motor sekuriti indekos tersebut.
“Korban berprofesi sebagai security, di kos-kosan tempat kejadian perkara,” kata Billy, saat di Mapolsek Kembangan, Selasa (27/9/2023).
Korban, yang kebetulan tengah berjaga melihat layar monitor CCTV adanya seorang pelaku sedang mencoba mendekati motornya.
Setelah disatroni korban, ternyata motor tersebut miliknya, dan telah dalam keadaan menyala. Baik mesin maupun lampunya.
“Setelah mendatangi pelaku sepeda motor telah menyala, baik mesin maupun lampu,” jelas Billy.
Saat kepergok korban, tersangka JD yang bertugas sebagai eksekutor mencoba menggertak korban menggunakan pistol mainan.
Namun, setelah mengetahui pistol yang dibawa pelaku adalah mainian, korban akhirnya berani untuk berduel dengan sang maling yang beraksi siang bolong itu.
"Terlihat oleh korban itu bukan pistol beneran, tetapi pistol mainan, maka dari itu korban sebagai sekuriti memberanikan diri untuk melumpuhkan pelaku,” ucap Billy.
Melihat pelaku ingin melarikan diri, korban kemudian berteriak sehingga memancing kedatangan warga.
Pelaku kemudian dapat diringkus oleh warga setelah sempat tersungkur di aspal.
Sementara pelaku lainnya, yang berinisial DI, yang berperan sebagai joki, terjatuh usai menabrak pengendara motor lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Detik-detik Warga Kembangan Tangkap 2 Maling Motor Bersenpi, Lari Berputar-putar Lalu Nyusruk Ke Aspal
-
Perampokan Bersenpi di Minimarket Kembangan, Polisi Buru Pelaku: Sudah Dapat Petunjuk
-
Dipiting saat Pura-pura Beli Rokok, Cerita Ngeri 2 Kasir Wanita Disekap Perampok Bersenpi di Kembangan Jakbar
-
Terekam CCTV, Maling Motor Berhelm Ojol Beraksi Pagi Buta di Gang Tambora
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III