Suara.com - Kasus bullying siswa SMPN 2 Cimanggu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah masih berlanjut. Terbaru akhirnya terungkap motif pelaku MK (15) melakukan perundungan pada korban FF (14) dengan tendangan serta pukulan.
MK ternyata tidak terima karena FF mengaku sebagai anggota gengnya yang bernama Barisan Siswa atau disingkat Basis. Simak fakta seputar Geng Barisan Siswa yang diketuai oleh MK, sang pelaku bullying di SMP Cilacap berikut ini.
MK Ketua Geng Barisan Siswa
MK diketahui adalah ketua dari geng Barisan Siswa (Basis). Dia tak terima karena FF mengaku sebagai anggota dari geng Basis, padahal bukan. Sebagai informasi, MK adalah siswa kelas 9 SMP sedangkan korban FF merupakan siswa kelas 8 SMP.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," kata Kapolres Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiarto.
Selain mengaku sebagai anggota geng Basis, FF juga diduga menantang geng lain atas nama geng milik MK. Hal itulah yang membuat MK kesal hingga melakukan penganiayaan pada FF, adik kelasnya sendiri.
"Dia (FF) sempat menantang ke luar, akhirnya ketemu sama ketuanya (MK) Barisan Siswa (seperti) yang viral di video," ujar Fannky.
Pihak Sekolah Tindak Tegas Geng Barisan Siswa
Sementara itu, pihak sekolah mengaku kaget dengan tindakan yang dilakukan oleh MK dalam video viral menganiaya FF. Sang ketua sekolah, WH langsung bertindak ketika mengetahui ada geng Barisan Siswa yang diketuai oleh MK.
"Luar biasa sangat kaget dan miris (kelakuan MK), Tidak menyangka sama sekali," ucap WH pada Rabu (27/9/2023).
"Setelah saya mendengar ada kelompok Basis itu, saya aktif berkomunikasi dengan semua wali siswa. Jadi kalau ada anak yang tidak berangkat (sekolah), saya langsung suruh guru untuk menghubungi orang tuanya. Memastikan apakah anak ini sakit atau apa," ungkap sang kepala sekolah.
2 Tersangka
Polres Cilacap telah mengamankan 5 orang siswa buntut kasus bullying ini, termasuk MK dan WS. Proses penangkapan MK berjalan dramatis karena sampai mengerahkan ratusan personil polisi. Kehadiran aparat guna mengantisipasi aksi anarkis termasuk warga yang main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menegaskan bahwa status MK dan WS sudah menjadi tersangka. Keduanya akan dijerat pasal berlapis.
Pasal yang akan dijerat pada kedua tersangka itu adalah pasal 80 UU sistem perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Walau begitu kasus bullying ini akan diproses melalui sistem peradilan anak karena kedua pelaku masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Tak Pandang Bulu Meski di Bawah Umur, Dua Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Postingan Facebook Siswa SMP Pelaku Bully di Cilacap Beredar, Sering Unggah Foto Bareng Anggota Geng
-
Gara-gara Kasus Bully Pelajar di Cilacap, Sekolah Ini Jadi Korban Salah Sasaran Serangan Netizen
-
Tiara Andini Murka Lihat Kelakukan Pelaku Bullying Pelajar Cilacap Sampai Berkata Kasar
-
Motif Pelaku Bully di Cilacap Berawal dari Hal Sepele, Berhubungan dengan Geng SMP
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya