- KPK menghentikan penyidikan kasus nikel Konawe Utara dengan SP3 karena BPK tidak dapat menghitung kerugian negara.
- BPK menilai pengelolaan tambang tersebut tidak termasuk ranah keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
- Penyidikan terhambat juga akibat kedaluwarsa delik suap berdasarkan KUHP untuk tempus perkara tahun 2009.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyidikan dalam perkara ini dihentikan oleh KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024 lalu.
“Dalam perkara Konawe Utara ini, auditor (BPK RI) telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa BPK menilai pengelolaan tambang yang dipersoalkan dalam perkara ini tidak masuk dalam ranah keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
“Atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” ujar Budi.
Untuk delik suap, Budi menjelaskan KPK juga mengalami kendala untuk melanjutkan perkara karena sudah daluwarsa berdasarkan KUHP.
“Hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3,” tandas Budi.
Diketahui, KPK memberi penjelasan soal penghentian kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara.
Menurut dia, kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
“Terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suap nya,” tambah dia.
Artinya, Budi menyebut penerbitan SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait.
“Hal ini juga sesuai dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tandas dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka terkait perannya sebagai bupati di Konawe Utara dalam perkara tersebut.
ASW diduga menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sedikitnya pengusaha-pengusaha dari 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.
Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan