Suara.com - Proses penyidikan kasus kematian ibu dan anak bernama Grace Arijani Harahapan (64) dan David Ariyanto Wibowo (38) yang ditemukan membusuk di rumahnya di Bukti Cinere Indah, Depok, Jawa Barat segera rampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, pihaknya tinggal menunggu hasil patologi anatomi untuk mengungkap secara komprehensif terkait penyebab pasti kematian korban.
"Tinggal dari patologi anatomi yang kami sedang tunggu hasilnya untuk melihat update apa sebab pasti daripada kematiannya,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Sejauh ini, kata Hengki, pihaknya telah menerima hasil analisa laboratorium forensik dan psikologi forensik. Secara lengkap, hasil penyidikan kasus ini akan disampaikan ke publik setelah patologi anatomi selesai.
"Secara komprehensif nanti untuk yang Cinere juga kita akan rilis lengkap dengan beberapa ahli, baik dari laboratorium forensik, psikologi forensik, dan yang lain-lain," katanya.
Membusuk
Grace dan David ditemukan tewas dalam kondisi membusuk pada Kamis (7/9/2023) lalu. Ibu dan anak tersebut ditemukan dalam posisi tergeletak berdampingan di lantai kamar mandi.
Dalam perkara ini penyidik juga melakukan pendalaman terkait waktu kematian kedua korban. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa saksi hingga menganalisis bukti-bukti petunjuk di lokasi.
Hengki menyebut salah satu saksi yang diperiksa untuk mengungkap waktu kematian korban, yakni pengantar galon minum. Di mana yang bersangkutan mengaku terkakhir kali bertemu dengan korban pada 25 Juli 2023.
"Dari hasil penyelidikan deduktif kami periksa saksi dari pengantar galon itu pada tanggal 25 Juli 2023 masih menerima galon," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Menurut Hengki, saksi tersebut rutin mengantar galon setiap hari Selasa. Namun sejak itu korban tidak lagi bisa ditemui.
"Di hari Selasa (1 Agustus 2023) pada saat diketok tidak dibukakan pintunya besoknya diketok tidak bukakan lagi, hari Selasa berikutnya (8 Agustus 2023) diketok tidak dibukakan lagi," tutur Hengki.
Keterangan saksi pengantar galon ini, menurut Hengki memiliki kecocokan dengan bukti petunjuk pada pesan dalam file di laptop dan surat catatan. Di mana surat berisi curhatan tersebut diduga ditulis korban pada 28 Juni 2023. Sedangkan file 'To You Whomever' diedit pada 27 Juli 2023.
Namun Hengki belum bisa memastikan waktu hingga penyebab kematian korban. Kekinian, menurutnya masih didalami oleh penyidik dengan melibatkan ahli interprofesi.
Crime Lite Auto Negatif
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar