Suara.com - Nama Siskaeee tengah jadi sorotan publik, ini seturut dirinya dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus produksi film dewasa, Kelas Bintang. Baru saja diperiksa polisi, nyatanya Siskaeee kembali memantik perhatian.
Kali ini, Siskaeee terpantau kembali aktif di media sosial tak lama setelah ia diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia sesekali berinteraksi dengan pengikutnya di Instagram.
Bahkan, perempuan yang kerap berpakaian seksi itu meminta pengikutnya mengajukan pertanyaan kepada dirinya. Nah dari interaksi inilah, apa cita-cita Siskaeee terungkap hingga membuat publik penasaran.
"Kakak, apa cita-cita kakak ke depan yang masih belum terwujud," tulis salah satu netizen.
Siskaee pun menjawab, dia ingin menjadi seorang bintang bokep yang legal.
"Bintang bokep legal," jawab Siskaeee yang kemudian tulisannya tersebut diunggal di Instastory pribadinya.
Aturan Hukum Konten Pornografi
Untuk diketahui, Indonesia adalah salah satu negara yang ketat melarang akan peredaran konten pornografi, termasuk film dewasa atau biasa kerap disebut film biru atau bokep.
Merujuk situs Hukumonline berjudul ‘Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi’ dijelaskan, mengenai pornografi telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain: KUHP, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah olehUU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Bikin Geger, Siskaeee Punya Cita-cita Jadi Bintang Bokep Legal
Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari ketiga undang-undang yang dimaksud, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.
Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Aturan Ketat Industri Film Dewasa Jepang
Berita Terkait
-
Bikin Geger, Siskaeee Punya Cita-cita Jadi Bintang Bokep Legal
-
Urusan Makan Saja, Siskaeee Beli Sendiri Selama Syuting Keramat Tunggak Produksi Kelas Bintang
-
Virly Virginia Ungkap Aksi Bejat Irwansyah Pemilik Kelas Bintang: Aku Disuruh Pegang...
-
Ada Banyak Film Semi Porno di Indonesia, Virly Virginia Ungkap Alasan Keramat Tunggak Dikasuskan
-
Profil Siskaeee, Biodata, IG, Siskaeee Agamanya Apa?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB