Suara.com - Nama Siskaeee tengah jadi sorotan publik, ini seturut dirinya dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus produksi film dewasa, Kelas Bintang. Baru saja diperiksa polisi, nyatanya Siskaeee kembali memantik perhatian.
Kali ini, Siskaeee terpantau kembali aktif di media sosial tak lama setelah ia diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia sesekali berinteraksi dengan pengikutnya di Instagram.
Bahkan, perempuan yang kerap berpakaian seksi itu meminta pengikutnya mengajukan pertanyaan kepada dirinya. Nah dari interaksi inilah, apa cita-cita Siskaeee terungkap hingga membuat publik penasaran.
"Kakak, apa cita-cita kakak ke depan yang masih belum terwujud," tulis salah satu netizen.
Siskaee pun menjawab, dia ingin menjadi seorang bintang bokep yang legal.
"Bintang bokep legal," jawab Siskaeee yang kemudian tulisannya tersebut diunggal di Instastory pribadinya.
Aturan Hukum Konten Pornografi
Untuk diketahui, Indonesia adalah salah satu negara yang ketat melarang akan peredaran konten pornografi, termasuk film dewasa atau biasa kerap disebut film biru atau bokep.
Merujuk situs Hukumonline berjudul ‘Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi’ dijelaskan, mengenai pornografi telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain: KUHP, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah olehUU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Bikin Geger, Siskaeee Punya Cita-cita Jadi Bintang Bokep Legal
Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari ketiga undang-undang yang dimaksud, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.
Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Aturan Ketat Industri Film Dewasa Jepang
Berita Terkait
-
Bikin Geger, Siskaeee Punya Cita-cita Jadi Bintang Bokep Legal
-
Urusan Makan Saja, Siskaeee Beli Sendiri Selama Syuting Keramat Tunggak Produksi Kelas Bintang
-
Virly Virginia Ungkap Aksi Bejat Irwansyah Pemilik Kelas Bintang: Aku Disuruh Pegang...
-
Ada Banyak Film Semi Porno di Indonesia, Virly Virginia Ungkap Alasan Keramat Tunggak Dikasuskan
-
Profil Siskaeee, Biodata, IG, Siskaeee Agamanya Apa?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat