Suara.com - Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan surat panggilan untuk menajalani pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri dan rekannya Rasamala Aritonang, yang sama-sama mantan pegawai KPK, dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan.
Febri Diansyah bilang, meski belum mendapat surat panggilan, pihaknya akan tetap datang memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Senin (2/10/2023).
"Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut, salah satunya terkait kemana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA tersebut," kata Febri lewat keteranganya, Senin (2/10/2023).
Berdasarkan agenda pemerikaan KPK, selain Febri dan Rasamala, penyidik juga memanggil mantan peneliti ICW, Donal Fariz. Mereka bertiga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pengacara.
""Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, diantaranya, Febri Diansyah, Rasamalah Aritonang dan Donal Fariz," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Belum diketahui secara pasti keterangan yang akan digali kepadanya ketiganya, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi di Kementan.
Ali sebelumnya mengungkap, saat penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan,menemukan adanya upaya penghalangan. Diduga ada sejumlah pihak yang diperintahkan memusnahkan dokumen yang berisi catatan keuangan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip Minggu (1/10/2023).
KPK pun menyangakan hal itu terjadi, terlebih yang diduga melakukan uapaya penghalangan itu bisa dipidana.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Febri Diansyah Dan Rasamala Aritonang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kementan
"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.
Rumah dinas Mentan Syahrul juga sudah digeledah penyidik KPK. Ditemukan uang puluhan miliar, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis, dan 12 pujuk senjata api.
Berita Terkait
-
Eks Pegawai KPK Febri Diansyah Dan Rasamala Aritonang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kementan
-
Jokowi Mengrnyitkan Dahi Dengar Isu Mentan dan Menpora Bakal Direshuffle Pekan Ini
-
Respons Berbeda Cak Imin-Mahfud MD Soal Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
-
Bocor Catatan Dinas Syahrul Yasin Limpo Pulang Pakai Room VIP Bandara Soetta, Mahfud Bicara Penghalangan Penyidikan
-
Surat Syahrul Yasin Limpo Pakai Room VIP Bandara, Mahfud MD Minta Temuan Senpi Di Rumah Mentan Diproses Hukum
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus