Suara.com - Sebuah unggahan salah satu akun di Twitter atau X terkait kasus perundungan atau bullying di Cilacap menyita sorotan netizen. Unggahan itu memuat sebuah pemberitaan dari Kompas TV yang menampilkan penjelasan dari Kepala Sekolah (Kepsek), SMPN 2 Cimanggu, Wuri Handayani.
Dalam video yang diunggah itu, Kepsek SMPN 2 Cimanggu menceritakan bagaimana prestasi dari sosok pelaku bullying Cilacap. Dari penuturannya, pelaku merupakan sosok anak yang berprestasi.
Menurut dia, pelaku memiliki sederet prestasi dari sejumlah kegiatan yang digelar sekolah. Bahkan sampai bisa menyabet juara pencak silat di tingkat Kabupaten Cilacap.
"Dia (pelaku) anak yang punya bakat lah, artinya dia itu di Pramuka ya oke, terus dia juga ikut ekstra di sekolah.... Dan dia informasinya dari kecil, makanya di SMP Negeri 2 Cimanggu pun, pelaku tersebut ya ekstranya memilih pencak silat," tutur Wuri.
"Dan pelaku itu pernah mengikuti lomba pencak silat, tingkat kabupaten dan meraih juara dua. Jadi prestasi ada, lalu lomba yang kemarin diikuti di awal tahun ajaran, lomba tilawah, itu juga di tingkat kecamatan dan mendapatkan juara, prestasi," sambungnya.
“Video bu Kepsek membicarakan prestasi pelaku bully cilacap. Kenapa gak sebut siswa tersebut nakal sering pindah sekolah dan maling ikan di tambak?” tulis akun Twitter @Pai*** seperti dikutip, Senin (2/10/2023).
Unggahan itu sontak mendapat respons netizen. Hingga Senin pukul 12.19 WIB, unggahan itu mendapat lebih dari 800 komentar.
"Aku jadi emosi denger cerita ibu, maksudnya apa ini," tulis akun Akeu**** di kolom komentar.
"Mau apapun dan setinggi apapun prestasi, kalau perilaku bar bar ya percuma. Biar tiap hari ngaji sampai tamat kalau otak sungsang ya percuma," bahas netizen lainnya.
Baca Juga: Biodata dan Profil Wuri Handayani: Kepsek SMP 2 Cimanggu Sebut Pembully Cilacap Berbakat
Kondisi Terkini Korban
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar memastikan kondisi FF (13), siswa yang jadi korban bullying di Cilacap saat ini kondisinya semakin membaik.
Saat dikonfirmasi di Cilacap, Minggu (1/10/2023), Yunita mengatakan, hal itu diketahui setelah dia mengunjungi korban yang tengah menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (30/9/2023).
"Pada prinsipnya saya ingin memastikan kondisi korban perundungan yang dirawat di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo," kata Yunita Dyah sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, korban juga sudah mendapatkan pendampingan yang dilakukan oleh psikolog sembari penanganan secara fisik.
Lebih lanjut, dia mengaku dalam kunjungan tersebut banyak berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa yang dipahami anak.
Selain banyak bergurau, dia pun memberikan nasihat kepada FF layaknya orang tua kepada anak.
Menurut dia, FF menunjukkan ekspresi bisa memahami dan sesekali tertawa di depan orang tua maupun sanak keluarga.
"Saya juga berkomunikasi dengan orang tua korban, dan orang tua menyampaikan bagaimana perilaku anaknya sehari-hari yang suka main layangan dan sangat dekat dengan ibunya," kata mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Prof Dr Margono Soekarjo itu.
Oleh karena itu, kata dia, ibunda FF merasa terkejut ketika anaknya menjadi korban perundungan.
"Maka kami sepakat untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak kita supaya anak-anak kita terlindungi dari upaya perundungan atau kekerasan lainnya," kata Yunita.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko juga mengakui jika kondisi korban perundungan tersebut semakin membaik.
Menurut dia, hal itu diketahui saat Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Summy Hastry Purwanti mengunjungi korban di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo pada Sabtu (30/9).
"Cuma kemarin habis kunjungannya Kabid Dokkes, itu 'kan ada kunjungan Pj Bupati. Nah itu minta nanti Senin (2/10) dicek lagi psikisnya sama psikolog, itu permintaan Pj Bupati," jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, korban belum boleh pulang karena masih akan dilakukan pengecekan psikis meskipun secara umum kondisinya semakin membaik
Terkait dengan pelaku perundungan, dia mengatakan pihaknya telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka serta menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," jelasnya.
Pihaknya hingga saat ini masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.
"Cuma kami waktu melakukan pendalaman ke masing-masing anak yang ada di video itu, ternyata mereka ada perasaan kayak tersendiri. Itulah yang akan kami kuatkan dengan ahli psikologi," ungkapnya.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak gegabah dalam penanganan kasus tersebut dengan sekonyong-konyong menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terkesan melakukan pembiaran terhadap perundungan itu.
Menurut dia, hal itu disebabkan pihaknya harus melihat dari sisi yang lain.
"Diskresi sudah kami lakukan kemarin, cuma 'kan gagal. Jadi secara otomatis kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Kompol Guntar.
Berita Terkait
-
Biodata dan Profil Wuri Handayani: Kepsek SMP 2 Cimanggu Sebut Pembully Cilacap Berbakat
-
Kepala Sekolah Ungkap Prestasi Pelaku Perundungan di Cilacap, Netizen Geram
-
Dikunjungi Pj Bupati Cilacap, Korban Bullying SMP Cimanggu Sudah Bisa Tertawa Lagi
-
Viral Perundungan Siswa SD di Pontianak, Cegat dan Ajak Duel Teman hingga Terbaring di Jalan
-
Difasilitasi Sekolah, Bullying Anak Di Balikpapan Berakhir Damai, Polisi Tetap Selidiki
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya