Suara.com - Harga diri jadi salah satu alasan Syahrul Yasin Limpo memilih jalan mundur dari kursi Menteri Pertanian buntut sengkarut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK tengah dugaan mengendus praktik lancung yang disebut-sebut telah menyeret SYL sebagai tersangka.
Tak main-main, kabar penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo keluar dari mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Namun demikian, belum ada penetapan resmi dari komisi antirasuah.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Kementan itu mencuat setelah KPK melakukan sejumlah penggeledahan di rumah dinas Mentan hingga kantor Kementan. Penggeledahan itu dilakukan saat Syahrul Yasin Limpo tengah melawat ke Eropa.
Geger makin menjadi kala SYL dikabarkan menghilang usai lawatan itu. Ia dijadwalkan tiba di Indonesia 1 Oktober 2023, namun justru hilang kontak. Hingga kemudian ia muncul pada Rabu (4/10/2023) petang di Bandara Soekarno Hatta.
Seolah tak mau kalah, tiba-tiba beredar surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya kepada ajudan SYL bernama Panji Harianto dan sopir SYL, atas nama Heri. Surat panggilan polisi itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke pihak Kementan.
Dalam surat itu, Panji dan Heri diminta datang untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu.
Artinya, laporan terkait dugaan pemerasan itu dilakukan sebelum KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan dan kantor Kementan yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023) dan Jumat (29/9/2023).
Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Di dalam surat panggilan itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hanya saja, tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.
Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya sendiri membenarkan atas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut masuk pada 12 Agustus 2023 lalu.
Kata Ade, laporan itu bermula dari aduan masyarakat. Namun identitas pelapor dirahasiakan demi kelancaran penyelidikan.
"Kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan yang saat ini kami lakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Ade juga mengungkapkan, pada 15 Agustus 2023, tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mulai melakukan verifikasi hingga pengumpulan informasi. Sampai pada akhirnya diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023.
Tag
Berita Terkait
-
Bakal Ada Reshuffle, Siapa Tepat Gantikan Syahrul Yasin Limpo Jadi Mentan?
-
Berawal dari Aduan Masyarakat, Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Penyelidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
-
Bantah Soal Pemerasan ke Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri: Uang 1 Miliar Dolar Banyak Lho, Siapa yang Mau Kasih?
-
Termasuk Sopir dan Ajudan Mentan SYL, Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
-
Firli Bahuri Bantah Terima Uang Pemerasan Kasus Korupsi Kementan di Lapangan Badminton
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Cantik Saja Tak Cukup: Tren Baru Ini Bikin Rumah Makin Estetik Sekaligus Super Aman
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026
-
Jokowi Dinobatkan Jadi Sesepuh Raja-raja Timor, Ribuan Warga Kupang Berebut Abadikan Momen
-
Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag