Suara.com - Harga diri jadi salah satu alasan Syahrul Yasin Limpo memilih jalan mundur dari kursi Menteri Pertanian buntut sengkarut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK tengah dugaan mengendus praktik lancung yang disebut-sebut telah menyeret SYL sebagai tersangka.
Tak main-main, kabar penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo keluar dari mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Namun demikian, belum ada penetapan resmi dari komisi antirasuah.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Kementan itu mencuat setelah KPK melakukan sejumlah penggeledahan di rumah dinas Mentan hingga kantor Kementan. Penggeledahan itu dilakukan saat Syahrul Yasin Limpo tengah melawat ke Eropa.
Geger makin menjadi kala SYL dikabarkan menghilang usai lawatan itu. Ia dijadwalkan tiba di Indonesia 1 Oktober 2023, namun justru hilang kontak. Hingga kemudian ia muncul pada Rabu (4/10/2023) petang di Bandara Soekarno Hatta.
Seolah tak mau kalah, tiba-tiba beredar surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya kepada ajudan SYL bernama Panji Harianto dan sopir SYL, atas nama Heri. Surat panggilan polisi itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke pihak Kementan.
Dalam surat itu, Panji dan Heri diminta datang untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu.
Artinya, laporan terkait dugaan pemerasan itu dilakukan sebelum KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan dan kantor Kementan yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023) dan Jumat (29/9/2023).
Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Di dalam surat panggilan itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hanya saja, tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.
Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya sendiri membenarkan atas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut masuk pada 12 Agustus 2023 lalu.
Kata Ade, laporan itu bermula dari aduan masyarakat. Namun identitas pelapor dirahasiakan demi kelancaran penyelidikan.
"Kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan yang saat ini kami lakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Ade juga mengungkapkan, pada 15 Agustus 2023, tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mulai melakukan verifikasi hingga pengumpulan informasi. Sampai pada akhirnya diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023.
Tag
Berita Terkait
-
Bakal Ada Reshuffle, Siapa Tepat Gantikan Syahrul Yasin Limpo Jadi Mentan?
-
Berawal dari Aduan Masyarakat, Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Penyelidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
-
Bantah Soal Pemerasan ke Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri: Uang 1 Miliar Dolar Banyak Lho, Siapa yang Mau Kasih?
-
Termasuk Sopir dan Ajudan Mentan SYL, Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
-
Firli Bahuri Bantah Terima Uang Pemerasan Kasus Korupsi Kementan di Lapangan Badminton
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra