Suara.com - Empat orang tewas saat melakukan kegiatan berburu di kawasan hutan lindung Kampung Cikolak, Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka tewas setelah tertimpa pohon tumbang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan pihakny sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari keluarga korban.
"Keempat orang tersebut meninggal seluruhnya karena tertimpa pohon, kemudian terseret hingga 200 meter ke bawah tebing," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo saat dihubungi wartawan di Garut, Jumat (6/10/2023).
Ari menuturkan, berdasarkan keterangan keluarga korban mereka hendak melakukan perburuan di kawasan hutan, kemudian tertimpa pohon saat sedang istirahat di bawah pohon.
Pihak kepolisian kata Ari, masih mendalami kasus itu dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan juga keluarga korban, begitu juga tentang kegiatan korban di dalam hutan.
"Untuk kegiatan perburuannya apa, ini masih kita lakukan pendalaman," katanya.
Kapolsek Singajaya Iptu Anas Nasrudin menambahkan, identitas korban sudah teridentifikasi. Di lokasi kejadian kata diam ada lima orang, tiga orang meninggal dunia di tempat, satu orang di puskesmas, dan satu lagi luka berat.
Ia menyebutkan identitas korban yang meninggal dunia yakni bernama Nana (45), Suryadi (33) warga Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, kemudian Adang (50) warga Desa Indralayang, dan Ginanjar (20) warga Kecamatan Caringin, lalu yang luka berat Jajal Jaelani (27) warga Desa Sukarame, Kecamatan Caringin.
Ia menyampaikan berdasarkan keterangan keluarga korban bahwa mereka ke hutan untuk berburu burung dan bermukim di dalam hutan sejak tiga hari lalu, Rabu (4/10).
Baca Juga: 5 Rumah Warga Padang Ditimpa Pohon Tumbang
Namun saat beristirahat, kata dia, mereka tertimpa pohon tumbang, kemudian terseret oleh pohon sejauh 200 meter. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwenang hingga akhirnya kepolisian, TNI, dan masyarakat mengevakuasi seluruh korban.
"Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka berat sudah dijemput oleh pihak keluarga korban dengan membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan autopsi, dan pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai suatu musibah," kata Anas. (Antara)
Berita Terkait
-
Arti Mimpi Pohon Tumbang Menimpa Rumah: Pesan Agar Sesekali Egois
-
Melestarikan Hutan Lindung Batutegi lewat Program HKm
-
Buktikan Sebagai Seorang Penyanyi, Wika Salim Rilis Single Bagaikan Pohon Tumbang
-
5 Rumah Warga Padang Ditimpa Pohon Tumbang
-
Warga Berburu Logam Emas Soekarno di Sungai Arisan Buntal, Arkeolog Sumsel Ungkap Hal Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini