Suara.com - Gregorius Ronald Tannur (31) menganiaya pacarnya sendiri bernama Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Ronald merupakan anak anggota DPR RI, Edward Tannur.
Awalnya Ronald sempat merekaya kematian kekasihnya dengan mengatakan Dini meninggal dunia karena penyakit jantung dan sakit lambung.
Seperti dikutip dari Beritajatim.com - jaringan Suara.com, kebohongan Ronald berasil dibongkar oleh dokter dari National Hospital dan RSUD dr Soetomo yang sempat menangani korban Dini.
Saat itu Ronald membawa Andini ke National Hospital usai kondisi pacarnya terus melemah. Tiga orang tenaga kesehatan di RS tersebut mengecek kondisi Andini yang semakin lemas di jok kursi depan skitar pukul 02.32 WIB.
Dokter yang memeriksa Andini kemudian menyampaikan wanita asal Sukabumi itu sudah tidak bernyawa 30-40 menit sebelum dibawa ke rumah sakit. Mendengar itu, Ronald Tannur disebut sempat berteriak histeris.
National Hospital tidak bisa menerbitkan surat kematian karena status Dini adalah Died on Arrival (DOA). Pihak rumah sakit National Hospital kemudian melarang Ronald langsung membawa jenazah Andini pulang, melainkan jenazah harus dirujuk ke RSUD dr. Soetomo.
Saat diperiksa tim dokter, jenazah Andini juga penuh luka lebam.
Kemudian di RSUD dr. Soetomo, mayat Andini dimasukkan ke ruang autopsi. Berdasarkan hasil visum luar terhadap mayat perempuan asal Sukabumi itu didapati banyak luka lebam.
Pihak dokter kemudian curiga karena awalnya Ronald Tannur mengatakan bahwa Andini tewas karena serangan jantung dan asam lambung.
Baca Juga: Ronald Tannur Kelabuhi dengan Sebut Dini Sakit Lambung, Rumah Sakit Temukan Kejanggalan
Ada dua hal hal janggal yang disampaikan Roni soal kekasihnya tersebut. Pertama, kronologi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi jenazah. Kedua, saat mengantarkan jenazah tidak satupun keluarga Andini hadir.
Diminta ke Polsek
Dua poin janggal itu membuat Ronald Tannur diminta ke Polsek Lakarsantri untuk membuat surat laporan kematian.
Namun sayang, Polsek Lakarsantri saat itu percaya dengan keterangan yang disampaikan ronal. Hingga akhirnya Kanit Reskrim Iptu Samikan membuat statement di media bahwa tidak ada penganiayaan.
Polisi menyebut Dini tewas karena asam lambung seperti apa yang disampaikan Ronald. Bahkan, Iptu Samikan menjadikan satu kresek muntah sebagai penguat statusnya.
“Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” ujar Samikan pada Rabu (04/10/2023).
Dibantah Tim Dokter
Statment Iptu Samikan itu lantas dipatahkan oleh hasil autopsi dari tim dokter. dr. Reni dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai luka lebam di sekujur tubuh Dini.
Berdasarkan pemeriksaan luar ditemukan luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.
Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati.
“Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” jelas dr. Reni di saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (06/10/2023).
Diketahui, tim dokter baru bisa melakukan autopsi setelah pihak kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 WIB.
Ronald Tersangka
Setelah meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut korban meninggal karena sakit, pihak Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pada Kamis (05/10/2023) malam.
Setelah itu tersangka Ronald dimaperkan ke publik dengan memakai baju orange dan dalaman kaos warna hitam. Tangannya diborgol dengan kabel tis warna putih.
Selama proses penjelasan rilis pelaku hanya menghadap ke belakang sembari menunduk.
Kekinian pelaku Ronald dikenakan pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ungkap Perilaku Sadis Ronald Tannur ke Pacar Hingga Tewas, Kenali 8 Tanda Cowok Red Flag saat Pacaran!
-
Ronald Tannur Jadi Tersangka, Hotman Paris Sarankan Polisi Jerat Pakai Pasal Pembunuhan
-
Hotman Paris Bongkar Voice Note Terakhir Kekasih Ronald Tannur Sebelum Tewas Dianiaya: Aku Lelah
-
Ronald Tannur Kelabuhi dengan Sebut Dini Sakit Lambung, Rumah Sakit Temukan Kejanggalan
-
Video Ronald Tannur Nangis Saat Antar Kekasihnya ke RS Sebelum Meninggal, Netizen Geram: Psikopat, Pinter Actingnya!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan