Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, menilai penghapusan hukuman mati di Indonesia masih menemui jalan terjal.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan meski Indonesia sudah menerbitkan KUHP baru, nyatanya praktik hukuman mati masih ada.
Dari catatan KontraS, setidaknya ada 27 vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan pada rentan Oktober 2022 hingga September 2023.
"Pada momentum Hari Internasional Menentang Hukuman Mati ini, setidaknya kami menyoroti masih banyaknya vonis hukuman mati yang dijatuhkan," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
"Kami menemukan setidaknya terdapat 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan," imbuhnya.
Dari 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan itu, 18 vonis di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, 7 vonis tindak pidana pembunuhan berencana, dan 2 vonis lainnya merupakan tindak kekerasan seksual.
Terkait hal ini, KontraS turut menyoroti lembaga peradilan Pengadilan Negeri yang menjadi institusi pertama yang menjatuhkan vonis mati.
KontraS menemukan Pengadilan Negeri merupakan tingkatan lembaga peradilan yang kerap kali menjatuhkan vonis mati.
"Yakni dengan 20 vonis, diikuti 3 vonis dijatuhkan di Pengadilan Tinggi, dan 4 vonis dijatuhkan di Mahkamah Agung," ujarnya.
Baca Juga: Rocky Gerung jadi Saksi Ahli Kubu Haris-Fatia di Sidang Lord Luhut Hari Ini
Berdasarkan data tersebut, KontraS menilai pemerintah Indonesia masih pasif dalam menyikapi tren global yang secara jelas telah menunjukkan penurunan vonis hukuman mati.
Dimas menilai pemerintah Indonesia gagal melihat permasalahan hukuman mati secara struktural dan tetap memilih penghukuman mati sebagai jalan pintas dalam penanganan kasus kejahatan.
Dia pun menilai perlu adanya upaya evaluasi secara menyeluruh terkait dengan efektifitas dan tepat sasarannya penjatuhan vonis hukuman mati yang saat ini masih kerap dijalankan.
"Kami pun menilai bahwa praktik hukuman mati yang saat ini dijalankan justru menjadi karpet merah negara untuk dapat melanggengkan praktik penyiksaan," tuturnya.
"Sebab, penyiksaan dapat hadir dari tidak diterapkannya prinsip fair trial secara utuh oleh penegak hukum," kata Dimas.
Lebih lanjut, Dimas mengatakan KontraS mendesak pemerintah Indonesia berkomitmen untuk dapat menghapus segala bentuk praktik penghukuman kejam dan tidak manusiawi khususnya dalam wujud penghukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru