Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, menilai penghapusan hukuman mati di Indonesia masih menemui jalan terjal.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan meski Indonesia sudah menerbitkan KUHP baru, nyatanya praktik hukuman mati masih ada.
Dari catatan KontraS, setidaknya ada 27 vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan pada rentan Oktober 2022 hingga September 2023.
"Pada momentum Hari Internasional Menentang Hukuman Mati ini, setidaknya kami menyoroti masih banyaknya vonis hukuman mati yang dijatuhkan," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
"Kami menemukan setidaknya terdapat 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan," imbuhnya.
Dari 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan itu, 18 vonis di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, 7 vonis tindak pidana pembunuhan berencana, dan 2 vonis lainnya merupakan tindak kekerasan seksual.
Terkait hal ini, KontraS turut menyoroti lembaga peradilan Pengadilan Negeri yang menjadi institusi pertama yang menjatuhkan vonis mati.
KontraS menemukan Pengadilan Negeri merupakan tingkatan lembaga peradilan yang kerap kali menjatuhkan vonis mati.
"Yakni dengan 20 vonis, diikuti 3 vonis dijatuhkan di Pengadilan Tinggi, dan 4 vonis dijatuhkan di Mahkamah Agung," ujarnya.
Baca Juga: Rocky Gerung jadi Saksi Ahli Kubu Haris-Fatia di Sidang Lord Luhut Hari Ini
Berdasarkan data tersebut, KontraS menilai pemerintah Indonesia masih pasif dalam menyikapi tren global yang secara jelas telah menunjukkan penurunan vonis hukuman mati.
Dimas menilai pemerintah Indonesia gagal melihat permasalahan hukuman mati secara struktural dan tetap memilih penghukuman mati sebagai jalan pintas dalam penanganan kasus kejahatan.
Dia pun menilai perlu adanya upaya evaluasi secara menyeluruh terkait dengan efektifitas dan tepat sasarannya penjatuhan vonis hukuman mati yang saat ini masih kerap dijalankan.
"Kami pun menilai bahwa praktik hukuman mati yang saat ini dijalankan justru menjadi karpet merah negara untuk dapat melanggengkan praktik penyiksaan," tuturnya.
"Sebab, penyiksaan dapat hadir dari tidak diterapkannya prinsip fair trial secara utuh oleh penegak hukum," kata Dimas.
Lebih lanjut, Dimas mengatakan KontraS mendesak pemerintah Indonesia berkomitmen untuk dapat menghapus segala bentuk praktik penghukuman kejam dan tidak manusiawi khususnya dalam wujud penghukuman mati.
"Adapun aspek penting lainnya yang harus diperhatikan yakni pemenuhan hak-hak terpidana mati baik fisik maupun psikologis," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur
-
Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur
-
Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup
-
IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?
-
Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar
-
5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya
-
Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar
-
6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele