Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, menilai penghapusan hukuman mati di Indonesia masih menemui jalan terjal.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan meski Indonesia sudah menerbitkan KUHP baru, nyatanya praktik hukuman mati masih ada.
Dari catatan KontraS, setidaknya ada 27 vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan pada rentan Oktober 2022 hingga September 2023.
"Pada momentum Hari Internasional Menentang Hukuman Mati ini, setidaknya kami menyoroti masih banyaknya vonis hukuman mati yang dijatuhkan," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
"Kami menemukan setidaknya terdapat 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan," imbuhnya.
Dari 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan itu, 18 vonis di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, 7 vonis tindak pidana pembunuhan berencana, dan 2 vonis lainnya merupakan tindak kekerasan seksual.
Terkait hal ini, KontraS turut menyoroti lembaga peradilan Pengadilan Negeri yang menjadi institusi pertama yang menjatuhkan vonis mati.
KontraS menemukan Pengadilan Negeri merupakan tingkatan lembaga peradilan yang kerap kali menjatuhkan vonis mati.
"Yakni dengan 20 vonis, diikuti 3 vonis dijatuhkan di Pengadilan Tinggi, dan 4 vonis dijatuhkan di Mahkamah Agung," ujarnya.
Baca Juga: Rocky Gerung jadi Saksi Ahli Kubu Haris-Fatia di Sidang Lord Luhut Hari Ini
Berdasarkan data tersebut, KontraS menilai pemerintah Indonesia masih pasif dalam menyikapi tren global yang secara jelas telah menunjukkan penurunan vonis hukuman mati.
Dimas menilai pemerintah Indonesia gagal melihat permasalahan hukuman mati secara struktural dan tetap memilih penghukuman mati sebagai jalan pintas dalam penanganan kasus kejahatan.
Dia pun menilai perlu adanya upaya evaluasi secara menyeluruh terkait dengan efektifitas dan tepat sasarannya penjatuhan vonis hukuman mati yang saat ini masih kerap dijalankan.
"Kami pun menilai bahwa praktik hukuman mati yang saat ini dijalankan justru menjadi karpet merah negara untuk dapat melanggengkan praktik penyiksaan," tuturnya.
"Sebab, penyiksaan dapat hadir dari tidak diterapkannya prinsip fair trial secara utuh oleh penegak hukum," kata Dimas.
Lebih lanjut, Dimas mengatakan KontraS mendesak pemerintah Indonesia berkomitmen untuk dapat menghapus segala bentuk praktik penghukuman kejam dan tidak manusiawi khususnya dalam wujud penghukuman mati.
"Adapun aspek penting lainnya yang harus diperhatikan yakni pemenuhan hak-hak terpidana mati baik fisik maupun psikologis," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno