Suara.com - Satgas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus suap terkait pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka masing-masing berinisial VW dan DR.
Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menyebut VW selaku mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.
"VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," kata Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Sedangkan DR selaku pengurus tim yang juga berperan menyandang dana suap. Dana tersebut diserahkan DR kepada tersangka VW.
"Tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari club Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," jelasnya.
Atas perbuatannya VW dan DR dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 /ahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Suap Rp1 Miliar
Dalam perkara ini penyidik telah lebih dahulu menetapkan enam orang tersangka. Nilai suap di kasus ini ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Asep saat itu menyebut keenam tersangka masing-masing berinisial K, A, M, E, R, dan A. K berperan sebagai perantara klub dengan wasit, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Baca Juga: Dua Kipernya Cedera, PSIM Yogyakarta Datangkan Taopik Hidayat jelang Hadapi Nusantara United
"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9) lalu.
Asep menyebut pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari FIFA dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Dalam pemantauan itu terdapat wasit yang terindikasi melakukan atau terlibat dalam match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," ungkapnya.
Perantara suap, lanjut Asep, menyerahkan uang di sebuah hotel tempat wasit menginap. Mereka meminta para wasit tersebut membantu memenangkan klub X.
"Modus operandi yang dilakukan pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X. Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside," jelasnya.
Tindak pidana pengaturan skor ini bukan sekali terjadi. Asep mengungkap terjadi dalam beberapa pertandingan selama satu musim dengan total suap mencapai Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri