Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempertanyakan keabsahan surat perintah penangkapan terhadap klien mereka.
Sebab, menurut mereka, surat penangkapan itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut sebagai penyidik.
"Menjawab beberapa pertanyaan media, benar, dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selaku Penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Ervin Lubis, tim kuasa hukum SY lewat keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Kemudian mereka juga mempertanyakan maksud KPK yang menerbitkan dua surat dengan tujuan berbeda pada tanggal yang sama 11 Oktober.
Surat itu perintah penangkapan yang ditandatangani Firli dan surat pemanggilan yang meminta SYL datang ke KPK pada 13 Oktober.
"Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama. Bahkan setelah Tim Hukum mengonfirmasi bahwa pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," kata Febri Diansyah yang juga kuasa hukum SYL.
Sementara itu, terkait status Ketua KPK sebagai penyidik, dalam Undang-undang KPK yang baru UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak mencantumkan dengan gamblang bahwa status pimpinan KPK adalah penyidik.
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
- Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
- ketua merangkap anggota ;dan
- wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Bunyi aturan tersebut berbeda dengan UU KPK yang lama yakni UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pada pasal 21 membahas status pimpinan KPK, terutama pada ayat 4 yang menjelaskan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.
Adapun bunyi ayat 4 Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebelum kemudian direvisi menjadi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, sebagai berikut:
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum."
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026
-
Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan
-
Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz
-
Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi
-
Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global
-
4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!
-
IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak
-
Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas
-
Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas
-
Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!