Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pada Kamis (19/10/2023) besok.
"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, sidang kasus yang menjerat Lukas kembali digelar oleh pengadilan setelah sebelumnya eks politikus Partai Demokrat itu sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sejak 7 Oktober 2023.
Ali menyebut setelah dibantarkan di rumah sakit, Lukas Enembe sudah dapat menjalani rawat jalan.
"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan (Lukas Enembe) sudah bisa rawat jalan," jelasnya.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas penjara 10 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," ujar Jaksa KPK pada Rabu 13 September 2023.
Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Selain terjerat kasus gratifikasi dan suap, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Alasan Kemanusian, Hakim Batal Vonis Lukas Enembe Hari Ini
Berita Terkait
-
Alasan Kemanusian, Hakim Batal Vonis Lukas Enembe Hari Ini
-
Masih Dirawat Di RSPAD, Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Hari Ini
-
Johnny Plate Bantah Minta Uang Rp 500 Juta Tiap Bulan Hingga Dibiayai Tour ke Eropa
-
Edward Hutahaean Kembai Disebut Disidang Korupsi BTS 4G: Minta Uang 8 juta Dollar US hingga Ancam Buldoser Kominfo
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin