Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres masih menuai polemik. Banyak yang menduga, putusan MK itu adalah 'karpet merah' untuk melenggangkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Di luar dugaan, MK mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.
Entah kebetulan atau apa, belakangan Almas diketahui adalah sosok yang mengaku mengidolakan Gibran yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo. Di sisi lain, salah satu hakim yang mengadili permohonan Almas adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang tak lain adalah adik ipar Presiden Jokowi.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ia menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut adalah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata hakim Konstitusi lainnya, M Guntur Hamzah.
Apa Kata Mahfud Md?
Baca Juga: Jawaban Mahfud MD Soal Dinasti Politik: Cegah Pakai Apa? Lewat Sanksi Sosial
Terkait putusan MK itu, Menko Polhukam Mahfud Md yang juga cawapres Ganjar Pranowo mengatakan, jika putusan soal batas umur capres-cawapres itu salah secara fundamental.
"Putusan MK kemarin yang memutuskan memberikan pengecualian tidak apa-apa tidak berusia 40 tahun asal punya pengalaman menjadi kepala daerah," tanya Najwa Shihab kepada Mahfud Md dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram Najwa Shihab seperti dilihat, Kamis (19/10/2023).
Menjawab hal itu, Mahfud mengatakan, sebelum putusan diucapkan ia sudah berkali-kali berbicara di berbagai tempat, bahwa MK secara teoritis tidak boleh memutus itu.
"Karena MK itu negative legislator tapi begitu itu diputus ada juga dalilnya bahwa setiap putusan MK itu anda suka atau tidak suka itu mengikat, final," ujarnya.
Najwa kembali menanyakan apakah Mahfud suka atas putusan MK itu? Secara mengejutkan Mahfud menjawab tidak suka dengan putusan tersebut.
"Saya tidak suka, karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah secara fundamental," kata Mahfud.
Berita Terkait
-
Jawaban Mahfud MD Soal Dinasti Politik: Cegah Pakai Apa? Lewat Sanksi Sosial
-
Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Tes Kesehatan Hari Minggu, Hasto Sindir Ada Capres Lain Deg-degan?
-
Sikap Aaliyah Massaid Saat Ajukan Pertanyaan ke Ganjar Pranowo Disanjung: Kelihatan Berwawasan Luas
-
Sosok Vina Amalia, Putri Mahfud MD Pernah Dikira Mahasiswa Miskin dan Kurang Gizi
-
Janji Capres Soal Koruptor Saat Kampanye dan Menjabat Tak Sinkron, Ernest Prakasa Sampai Tahu Polanya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing