Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, tak ada niat menjual saham Pemerintah Provinsi DKI di PT Delta Djakarta. Hal ini berbeda dengan pendahulunya, Anies Baswedan yang menjadikan rencana jual saham perusahaan bir itu sebagai janji kampanye.
Meskipun, pada akhirnya rencana Anies itu tak bisa diwujudkan hingga jabatannya berakhir lantaran tak disetujui oleh DPRD DKI.
"Nggak, nggak ada (rencana jual saham PT Delta)," kata Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Menurut Heru, kepemilikan saham PT Delta oleh Pemprov DKI memiliki historis tersendiri. Banyak proses yang dilalui jika ingin melepasnya.
"Jadi saham delta itu kan harus tau ceritanya. Banyak prosesnya yah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyinggung soal janji eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang gagal menjual saham perusahaan produsen bir, PT Delta. Syaikhu menyebut halangan utama Anies mewujudkan janji kampanyenya itu karena PDIP.
Menanggapi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pun meminta Syaikhu membaca dulu soal sejarah PT Delta di Jakarta.
"(Syaikhu) suruh baca sejarahnya PT Delta deh. Itu aja jawaban gue," ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/10).
Ia mengatakan pihaknya tak rela Pemprov DKI melepas saham 26,25 persen di PT Delta karena sejumlah pertimbangan. Pertama, dengan keterlibatan Pemprov, maka pemerintah bisa ikut mengendalikan peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
Baca Juga: 26% Sahamnya di Miliki Pemprov DKI Jakarta, Penjualan Bir Anker Turun
"Untuk mengukur sampai sebatas mana pemerintah bisa mengontrol sampai sebatas mana masyarakat beli dan minum bir. Takutnya disalah gunakan oleh anak anak kecil," katanya.
Ia menilai peredaran minuman keras ini bukan persoalan halal atau haram. Perlu ada kontrol ketat lewat aturan, terlebih lagi Jakarta juga memiliki keunggalan di bidang pariwisata.
"Karena itu kan sebagai ibu kota negara, kita ada pariwisata. Tamu negara, kok gubernur mau menghilangkan yang dia tidak tahu sejarah PT delta. Bukan masalah ini haram atau tidak haram," tuturnya.
Selain itu, PT Delta merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk Jakarta. Bahkan, Pemprov tak pernah menyetorkan Penerimaan Modal Daerah (PMD) untuk produsen bir angker, bintang, dan sejenisnya itu.
"Iya waktu kita Covid dapat dana dari situ. Untuk membantu PAD kita ini kan (paling besar) bank DKI, kedua PT Delta itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas