Suara.com - Razia uji emisi kendaraan kembali dilakukan mulai hari ini, Rabu 1 November 2023. Lalu dimana saja lokasi razia uji emisi kali ini?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di beberapa titik lokasi di seluruh wilayah ibu kota. Berikut lokasi razia uji emisi yang mulai berlaku 1 November 2023.
Titik Lokasi Razia Uji Emisi Terbaru
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebutkan lima lokasi razia uji emisi tersebut. Lokasinya adalah:
- Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulo Gadung
- Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan gedung Antam
- Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
- Jalan Lingkar Luar Meruya
Akan tetapi lokasi razia uji emisi ini kemungkinan dapat berubah kapan saja. Menurut Jhoni, perubahan titik razia ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran wilayah masing-masing.
Denda Tilang Uji Emisi Terbaru
Denda tilang uji emisi telah ditetapkan sesuai Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun besaran denda bagi kendaraan yang melanggar batas aman uji emisi paling tinggi adalah Rp 500 ribu. Berikut rinciannya
- Denda tilang uji emisi motor: Rp250 ribu - Rp500 ribu
- Denda tilang uji emisi mobil: Rp500 ribu
Jadwal Razia Uji Emisi Terbaru
Baca Juga: Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
AKBP Jhoni Eka Putra juga menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan dalam razia uji emisi kali ini masih sama seperti sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi sebelumnya pernah diberlakukan pada 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Tilang uji emisi dilakukan tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Setidaknya razia ini bakal digelar sebanyak 51 kali.
Sementara itu terkait jadwal pelaksanaan razia uji emisi ini digelar dengan menyesuaikan situasi di lokasi masing-masing. Namun Jhoni memberikan bocoran bahwa razia hanya digelar pada hari Senin-Jumat saja.
Untuk hari Sabtu-Minggu, tilang uji emisi tidak diadakan. Meskipun begitu, para pengguna kendaraan diharap untuk membawa dan melengkapi dokumen mengemudi dan sertifikat uji emisi layak jalan.
Sehingga ketika melintasi lokasi razia uji emisi yang mulai berlaku 1 November 2023, pengendara tidak terkena denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit