Suara.com - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang menimpa 12 jurnalis Akurat.co memasuki babak baru. Kini kasus yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta itu berlanjut ke persidangan.
Dari total 12 jurnalis yang terkena PHK tanpa pesangon, hanya sebanyak tujuh jurnalis yang mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta.
Sidang perdana kasus perdata ini digelar hari ini, Rabu, 1 November 2023 pagi. Namun, pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang tersebut.
"Saya sayangkan, pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang pertama. Nanti akan ada pemanggilan kedua," kata salah satu kuasa hukum penggugat dari LBH Pers Yogyakarta, Victor Mahrizal dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Sebelum masuk persidangan, perselisihan hubungan industrial ini sudah melewati mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Yogyakarta.
Dari mediasi tersebut, Disnakertrans mengeluarkan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 13 April 2023 dan Surat Anjuran tertanggal 09 Mei 2023 yang isinya menetapkan perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada jurnalis yang terkena PHK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Tetapi deadlock, belum ada iktikad baik dari PT Akurat Sentra Media. Nah, hari ini kami mantapkan gugatan ke PHI Yogyakarta. Kami memperjuangkan hak para eks jurnalis Akurat," ungkap Victor.
Kronologi Akurat.co PHK Sepihak
Kasus PHK sepihak berawal pada 20 Desember 2022. Manajemen Akurat memberikan target produksi 200 berita per hari untuk tim Akurat Jogja yang terdiri dari 8 penulis dan 4 asisten redaktur.
Seluruh karyawan berstatus sebagai karyawan kontrak (PWKT), hanya kepala biro yang karyawan tetap (PKWTT).
Dengan jumlah target berita yang dinilai tidak masuk akal itu, tim Akurat Jogja melakukan negosiasi. Namun bukannya mendapatkan penurunan target, justru dilakukan pemecatan per 3 Januari 2023.
Eks jurnalis Akurat, Dian Dwi Anisa mengatakan kabar pemecatan disampaikan oleh Kabiro Jogja. Baru pada 11 Januari 2023, pihak Akurat Jakarta menyampaikan pemecatan secara daring melalui Zoom tanpa memberikan surat PHK.
"Kontribusi 4,5 tahun ditawari pesangon hanya 1 x gaji dengan pertimbangan ‘sesuai kemampuan perusahaan’. Tentu saja kami menolak," katanya.
Selain tidak mendapat pesangon, Dian juga mengaku Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada 2020 baru dibayarkan setengah upah kepada delapan pekerja. Sampai saat ini sisa upah tersebut belum juga dibayarkan.
Lebih lanjut, kata Dian, terdapat satu poin dalam surat kontrak kerja yang merugikan karyawan, yakni Pasal 12 Ayat 7, yang intinya memuat bahwa karyawan tidak berhak mengajukan tuntutan, klaim, gugatan atau permintaan ganti rugi/kompensasi dalam bentuk apapun kepada perusahaan.
Berita Terkait
-
Pemkot Yogyakarta Investigasi Cairan Limbah yang Meluap di Tugu Jogja: Kalau Ada Pelanggaran Akan Ditindak Tegas
-
Resmi Merapat ke PSIM Yogyakarta, Kim Bong-jin Janji Berikan Performa Terbaik di Bawah Arahan Kas Hartadi
-
Tunda Umumkan Besaran UMP Yogyakarta, Pemda DIY Tunggu BPS Keluarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi akhir Oktober
-
Disejajarkan Son Heung-min, Ini Prestasi Mentereng Kim Bong-Jin Gelandang Anyar PSIM Yogyakarta
-
Sementara Disedot, Pemkot Yogyakarta Bakal Selidiki Saluran Limbah yang Meluap di Kawasan Tugu
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak