"Setelah kami konsultasikan ke Disnaker, poin itu batal demi hukum," imbuhnya.
Preseden Buruk Dunia Pers Indonesia
Koordinator Divisi Advokasi, Gender dan Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta, Nur Hidayah Perwitasari menyebut kasus PHK sepihak Akurat ini merupakan preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.
PHK memang bisa saja dilakukan oleh perusahaan, namun prosesnya harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"LBH Pers Yogyakarta bersama AJI Yogyakarta memperjuangkan hak para jurnalis. Hak-hak pekerja harus diberikan. Para pekerja media ini menjadi korban media yang tidak profesional," ujarnya.
Wanita yang kerap disapa Wita itu mengingatkan agar perusahaan media menaati hukum dan segera membayarkan pesangon serta sisa Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan.
"Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan media yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pemkot Yogyakarta Investigasi Cairan Limbah yang Meluap di Tugu Jogja: Kalau Ada Pelanggaran Akan Ditindak Tegas
-
Resmi Merapat ke PSIM Yogyakarta, Kim Bong-jin Janji Berikan Performa Terbaik di Bawah Arahan Kas Hartadi
-
Tunda Umumkan Besaran UMP Yogyakarta, Pemda DIY Tunggu BPS Keluarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi akhir Oktober
-
Disejajarkan Son Heung-min, Ini Prestasi Mentereng Kim Bong-Jin Gelandang Anyar PSIM Yogyakarta
-
Sementara Disedot, Pemkot Yogyakarta Bakal Selidiki Saluran Limbah yang Meluap di Kawasan Tugu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT