Suara.com - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) menyebabkan tidak ada lembaga yang mengawasi MK.
Padahal, sejak awal pembentukan MK, para hakim konstitusi menginginkan adanya pengawasan terhadap mereka sebagaimana produk hukum kedua MK tentang Dewan Kehormatan.
Hal itu disampaikan Palguna dalam sidang dugaan pelanggaran hakim konstitusi yang digelar oleh MKMK.
"Lahir lah kemudan Sapta Karsa Utama. Itu lah kode etik dan pedoman perilaku hakim yang kemudian disahkan masih juga waktu itu pada masa keketuaan Prof Jimly," kata Palguna di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Namun, Palguna menjelaskan Dewan Etik MK menjadi tidak bekerja setelah perubahan UU MK sehingga dibentuk MKMK secara ad hoc.
Untuk itu, Palguna menekankan pentingnya MKMK yang permanen saat mengadili perkara etik mantan hakim konstitusi Aswanto.
"Tidak berfungsinya Dewan Etik yang kiblatnya dari perubahan UU tentang MK itu menjadi tidak ada yang mengawasi. Padahal semengatan untuk mengawasi sudah ditanamkan sejak pertama kali MK dibentuk," tandas Palguna.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, advokat bernama Zico Simanjuntak mempersoalkan pembentukan MKMK yang dianggap lambat dan hanya bersifat ad hoc.
"Saya melaporkan ketua MK Anwar Usman atas dua kali pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK," ujar Zico.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan dengan Masalah Internal Hakim MK
Menurut dia, Anwar secara sengaja membiarkan Dewan Etik mati suri karena laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sempat tidak bisa diakses.
Sekadar informasi, Zico merupakan sosok yang mengadukan pelanggaran etik dalam sulap putusan eks hakim Aswanto sehingga MKMK pun dibentuk.
"Artinya untuk dibentuk MKMK itu tidak membutuhkan waktu lama. Cukup waktu seminggu dan kemudian dibentuklah makamah ad hoc yang mengadili Guntur dan dinyatakan melanggar etik," tandas Zico.
Berita Terkait
-
5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres, Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbiru?
-
Alasan MKMK Kembali Periksa Hakim Anwar Usman Hari Ini: Paling Banyak Dilaporkan
-
Curhat Saldi Isra Dan Arief Hidayat Tak Tahan Dengan Masalah Internal Hakim Konstitusi
-
Sejumlah Hakim MK Menjalani Sidang Etik di Tengah Mencuatnya Nama Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
-
Besok, MKMK akan Beri Anwar Usman Kesempatan untuk Bela Diri
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden