Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) hari ini putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya.
Laporan dugaan etik tersebut sebelumnya diajukan sejumlah pihak terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan, putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Namun demikian, harus ada pengecualian.
"Untuk final and binding itu tetap harus ada pengecualian. Setiap prinsip hukum itu selalu ada pengecualian," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, dikutip Senin (6/11/2023).
Untuk itu, dia meminta kepada Majelis Kehormatam Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman yang memiliki kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga memberikan sanksi atas putusan nomor 90 itu.
"Kalau sanksi etiknya jatuh kepada Anwar Usman, putusannya tetap dinikmati oleh pelaku yang terorganisir dan terencana ini," kata Denny.
Dugaan Mafia Peradilan
Sementara itu, Pelapor dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk melakukan investigasi terkait dugaan mafia peradilan di MK.
Menurut dia, investigasi perlu dilakukan MKMK untuk mendalami dugaan adanya mafia peradilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kami minta MKMK ini membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kemungkinan mafia peradilan," kata Petrus ditemui Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Terlebih, hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam dissenting opinionnya atau pendapat berbeda mengungkapkan dinamika internal para hakim saat rapat permusyawaratan hakim atau RPH sebelum memutus perkara tenggang batas usia minimal capres dan cawapres.
"Hakim dalam waktu sekejap berubah pendirian dari menolak menjadi kabul. Itu juga bagian dari adanya dugaan mafia yang bermain di situ," kata Petrus.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilu.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yang juga putra Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Berita Terkait
-
Airlangga Bicara Status Gibran Di Partai Golkar: Tunggu Saja, Sabar
-
Giliran Bobby Nasution Membelot Dari PDIP Dukung Prabowo-Gibran, Gerindra: Kami Sambut
-
Prabowo Hadiri HUT ke-59 Golkar Tanpa Bacawapres, Ini Jawaban Airlangga Soal Gibran Absen
-
Pembangunan Era Jokowi Diklaim Berdampak Positif Hingga 75 Persen, Airlangga: Bisa Dilanjutkan Prabowo-Gibran
-
Taruhannya Kepercayaan Masyarakat, TPN Ganjar-Mahfud Yakin Paman Gibran Bisa Dipecat Melalui Putusan MKMK
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran
-
Iran Ancam Bombardir 15 Negara Muslim yang Masih Bela Rezim Zionis, Indonesia Termasuk?
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Linglung hingga Tabrakan: Mengapa Tramadol Ilegal Masih Leluasa Dijual?
-
Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Rudal Kiamat Iran Belum Meluncur, Kapal Induk Terbesar Amerika Serikat USS Gerald R Ford Terbakar
-
Boom! Rudal Iran Hantam Israel, Sirene Perang Meraung di Tel Aviv!