Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran etik karena tidak patuh sebagai pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKP).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (6/11/2023), mengatakan laporan secara daring tersebut resmi dilayangkan oleh MAKI melalui email Dewas KPK.
“Baru secara email dikirimkan pukul 21.19 WIB, surat resminya besok (Selasa hari ini) dikirim," kata Boyamin.
Ini ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.
Laporan kedua terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.
Terkait laporan kali ini, MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp 650 juta per tahun.
Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
Ia mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
Baca Juga: KPK Pastikan Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Hari Ini: Bukan Mengada-ada
“Pemimpin KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya, sehingga ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh aturan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Boyamin berharap dengan laporan ini supaya hal serupa tidak kembali terulang, baik itu pimpinan KPK, atau pegawai KPK atau siapapun itu hendaknya patuh terhadap kewajiban.
Karena sudah ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke KPK, Boyamin menyerahkan sepenuhnya sanksi yang bakal dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Apakah perlu sanksi berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas-lah, karena ya memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik, yang saya paling ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika pulang kampung ke Baturaja karena saya juga pelapornya waktu itu,” imbuh Boyamin.
Di sisi lain, Firli Bahuri saat ini tengah diselidiki Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Hari Ini: Bukan Mengada-ada
-
KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham
-
KPK Tak Mau Firli Bahuri Disebut Mangkir Padahal Tak Bakal Hadiri Pemeriksaan Polda Selasa Besok!
-
Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi
-
KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!