Suara.com - Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali yang jadi terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Majelis Hakim menyatakan, Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di proyek BTS 4G secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Adapun hal yang meringangankannya, Mukti Ali belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta memperlancar proses sidang. Kemudian disebut dia memiliki tanggungan.
"Terdakwa Mukti Ali punya tanggungan keluarga dan karyawan," ujar Hakim.
Sementada hal yang memberatkan Mukti Ali, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian negara.
Vonis penjara yang dijatuhkan Hakim kepada Mukti Ali sesusai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 6 tahun penjara. Namun untuk denda, Jaksa menuntut Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Galumbang Divonis 6 Tahun Penjara karena Dianggap Berjasa Majukan Telekomunikasi, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
-
Ditolak Jadi Justice Collaborator karena Pelaku Utama, Irwan Hermawan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
-
JC Ditolak dan Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka
-
MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur
-
Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
-
Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur
-
Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir
-
10 Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Dunia, Terbaru Tabrakan KA vs KRL di Bekasi Timur
-
Real Madrid Kehilangan Kylian Mbappe Jelang El Clasico
-
Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS
-
Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran