Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan bertemu dengan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden di Gedung Putih pada Selasa (14/11/2023) besok.
Pada pertemuan itu, Jokowi akan menyampaikan pesan khusus yang dititipkan oleh Presiden Palestina, Mahmoud Abbas.
Jokowi dan Abbas sempat bertemu di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di King Abdulaziz International Convention Center (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2023).
"Saya akan menyampaikan pesan dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang meminta saya secara khusus untuk menyanpaikannya kepada Presiden Biden," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang dikutip Suara.com melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/11/2023).
Selain itu, Jokowi juga akan menyampaikan resoluasi dari KTT Luar Biasa tersebut. Resolusi itu disepakati oleh 57 negara atau sepertiga dari suara negara di dunia.
Melansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, berikut daftar resolusi yang disepakati dalam KTT OKI:
1. Mengecam agresi Israel di Gaza.
2. Mendesak DK PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional.
3. Mendesak DK PBB untuk keluarkan resolusi mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel.
Baca Juga: Tiba di AS, Jokowi Bakal Temui Joe Biden untuk Sampaikan SIkap Soal Gaza
4. Beberapa fora akan digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel antara lain melalui ICC, ICJ dan Dewan HAM.
5. Memberikan mandat kepada Sekretariat OKI dan Liga Arab untuk membuat joint media monitoring unit yang akan mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh Israel.
6. Khusus untuk paragraf 11 di dalam resolusi, para leaders memberikan mandat kepada Menlu Saudi, Jordan, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia dan Nigeria untuk memulai actions atau memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian. Paragraph 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza.
7. Resolusi juga mengecam standar ganda dalam menerapkan hukum internasional.
8. Resolusi juga mengecam displacement 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang.
9. Resolusi mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dan genuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan two-state solution.
Tag
Berita Terkait
-
Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel
-
Daerah Tersubur dengan Kualitas Air Baik di Gaza Dihancurkan oleh Israel
-
Ramai Aksi Boikot Produk Pendukung Israel, Momentum Memajukan Brand Lokal!
-
Situasi Terkini RS Al-Shifa di Gaza, NICU hingga ICU Tak Berfungsi: 650 Pasien Terancam
-
Tiba di AS, Jokowi Bakal Temui Joe Biden untuk Sampaikan SIkap Soal Gaza
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak