Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanty bersikap sopan sepanjang persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan JPU dalam hal meringankan tuntutan 3,5 tahun penjara Fatia yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU di ruang sidang.
Namun begitu dalam poin memberatkan, JPU menilai Fatia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya telah mencemarkan nama baik Luhut. Fatia juga disebut JPU berlindung dibalik status sebagai pejuang lingkungan hidup.
"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," imbuh JPU.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, Fatia Maulidiyanty dituntut 3 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Fatia terbukti secara sah bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Menghukum Fatia Maulidiyanty untuk menjalani pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU.
Baca Juga: Fatia Eks KontraS Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut, Perintah Segera Ditahan
Selain itu, JPU juga menuntut supaya Fatia membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan penjara. Jaksa meyakini Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan Haris Azhar
Sementara itu, JPU menilai Haris Azhar tidak bersikap sopan sepanjang persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu tertuang dalam poin memberatkan tuntutan 4 tahun penjara Haris Azhar yang dibacakan oleh JPU.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama prosss persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaktim.
Selain itu, JPU berpandangan Haris Azhar juga tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesal telah mencemarkan nama baik Luhut. Haris juga disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berjalan.
Jaksa juga meyakini Haris mencemarkan nama baik Luhut dengan dalih sebagai pejuang lingkingan hidup.
Berita Terkait
-
Fatia Eks KontraS Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut, Perintah Segera Ditahan
-
Jaksa Sebut Haris Azhar Cemarkan Nama Baik Luhut Dalih Pejuang Lingkungan
-
Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Disebut Jaksa Tak Sopan Selama Sidang Kasus Lord Luhut
-
TOK! Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Di Kasus 'Lord' Luhut
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
Terkini
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis