Suara.com - Aktivis HAM, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Haris Azhar terbukti secara sah bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang PN Jaktim, Senin.
Selain itu, jaksa juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan. Usai pembacaan tuntutan itu, pengunjung sidang sontak bersorak.
Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya Haris didakwa jaksa telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube miliknya telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Baca Tuntutan, Jaksa Tuding Pengacara Tutupi Niat Jahat Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut
Berita Terkait
-
Baca Tuntutan, Jaksa Tuding Pengacara Tutupi Niat Jahat Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut
-
Sidang Tuntutan Haris Azhar, Jaksa: Persidangan Ini Bukan untuk Membungkam Pembela HAM di Papua
-
Pengacara Haris-Fatia Ajukan Bukti Tambahan Jelang Sidang Tuntutan, Jaksa Protes
-
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Luhut Ungkap Amerika Bebaskan Uang Rp4,7 Triliun Milik Pertamina
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah