Suara.com - Aktivis HAM, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Haris Azhar terbukti secara sah bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang PN Jaktim, Senin.
Selain itu, jaksa juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan. Usai pembacaan tuntutan itu, pengunjung sidang sontak bersorak.
Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya Haris didakwa jaksa telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube miliknya telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Baca Tuntutan, Jaksa Tuding Pengacara Tutupi Niat Jahat Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut
Berita Terkait
-
Baca Tuntutan, Jaksa Tuding Pengacara Tutupi Niat Jahat Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut
-
Sidang Tuntutan Haris Azhar, Jaksa: Persidangan Ini Bukan untuk Membungkam Pembela HAM di Papua
-
Pengacara Haris-Fatia Ajukan Bukti Tambahan Jelang Sidang Tuntutan, Jaksa Protes
-
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Luhut Ungkap Amerika Bebaskan Uang Rp4,7 Triliun Milik Pertamina
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Integritas Dipertanyakan, DPR Klaim Adies Kadir Mampu Jaga Kredibilitas Hakim Konstitusi
-
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Kematian Lula Lahfah, Apa Peran Reza Arap Sebenarnya?
-
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono Pastikan Relokasi dan Pembebasan Lahan Segera Berjalan
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Tok! Keponakan Prabowo Resmi Disetujui DPR RI Jadi Deputi Gubernur BI
-
BGN Persilakan Publik Unggah Menu MBG ke Medsos, Kritik Justru Dibutuhkan untuk Pengawasan
-
Bertambah jadi 2.493 WNI, KBRI Phnom Penh Percepat Proses Kepulangan Lewat Paspor Darurat