Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki dua kasus besar yang terjadi Kementerian Pertanian RI. Setelah mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo atau SYL ditetapkan sebagai tersangka, kini KPK mengusut kembali kasus lain yang melibatkan beberapa pejabat Kementan RI.
Lalu, apa saja kasus yang kini membuat nama Kementan RI dipertaruhkan? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Kasus gratifikasi dan pungli SYL
Kasus gratifikasi dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan beberapa pejabat Kementan RI, termasuk mantan Mentan SYL terungkap sejak beberapa bulan yang lalu.
Ini berawal setelah KPK mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya dugaan setoran dan pungli yang mengatasnamakan SYL. Laporan itu langsung diusut oleh lembaga antirasuah.
Pemanggilan terhadap SYL dan saksi-saksi lainnya juga dilakukan KPK. Langkah ini dilakukan demi mendalami kasus dan mempercepat proses penyelidikan.
SYL sendiri sempat mangkir dalam beberapa panggilan KPK dengan alasan sedang bertugas ke luar negeri. Sekembalinya ke Indonesia, SYL langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu KS dan MH.
Dua tersangka itu diduga menjadi perantara gratifikasi dan pungli yang diterima oleh SYL. Diduga, SYL menggunakan uang pungli tersebut untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Tak hanya itu, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di rumah SYL di Kompleks Widya Chandra Jakarta pada Kamis (28/09/2023) lalu. SYL pun kini diperpanjang penahanannya hingga 11 Desember 2023.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tak Lakukan Jemput Paksa Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
Kasus pengadaan sapi
Tak hanya kasus gratifikasi yang menjerat SYL, KPK kembali mendapatkan temuan adanya dugaan kasus pengadaan sapi yang dilakukan oleh pihak Kementan RI dan beberapa pejabat eksekutif.
Dari keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihak anggota DPR RI yang diduga terlibat sudah dikantongi identitasnya. Namun, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Siapakah sosok RM dan AA (anggota DPR RI) ini, kami hanya bisa menyampaikan secara inisial nama. Karena prosesnya masih berjalan dan dalam kerahasiaan kami," ungkap Ghufron dalam keterangannya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/11/2023).
Kasus ini sendiri sudah pernah dilaporkan Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI). Namun kasus itu sempat digantung lantaran beberapa pejabat KPK yang menangani kasus ini sudah ditarik kembali ke instansinya. Kini kasus dibuka kembali dan akan diselidiki lebih lanjut.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Tak Lakukan Jemput Paksa Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
-
Awalnya Minta Pemeriksaan Ditunda, Kini Firi Bahuri Minta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim
-
Beredar Dokumen Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar, Begini Kata KPK
-
OTT Pj Bupati Sorong, KPK Sita Uang Rp 1,8 Miliar dan Jam Rolex
-
Tak Sudi Disebut Mangkir Walau Absen Panggilan Polisi, Undangan Dewas KPK jadi Dalih Firli Bahuri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!