Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,8 miliar dan satu jam Rolex dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang melibatkan nama Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso pada Minggu (12/11/2023).
Dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Sorong dan Jakarta, KPK mengamankan 10 orang, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong ES, Staf BPKAD Kabupaten Sorong MS, Pj Bupati Kabupaten Sorong YPM, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat AH, ASN BPK/Ketua Tim Pemeriksa DP, ASN BPK/Anggota Tim Pemeriksa DFD, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat PLS, Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat DM, Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat EP, hingga Tenaga Ahli BPK FU.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau mewakilinya untuk mengondisikan temuan hasil pemeriksaan BPK di Sorong.
"Dari kegiatan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Dalam konstruksi perkara tersebut, Firli mengungkapkan bermula dari tim BPK yang melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Pemerintah Daerah Sorong. Tim tersebut tersebut terdiri dari PLS selaku penanggung jawab, AH sebagai pengendali teknis dan DP sebagai ketua tim.
"Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Firli.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar tim dari BPK membuka komunikasi dengan ES dan MS sebagai representasi YPM dengan AH dan DP mewakil PLS. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan YPM memberikan sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK.
Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah- pindah diantaranya di hotel yang ada di Sorong."
Pertemuan penyerahan ung tersebut oleh ES dan MS selalu dilaporkan kepada YPM, sebaliknya AH dan DP juga melaporkan serta menyerahkan uang tersebut kepada PLS.
Baca Juga: Ruang Anggota BPK Pius Lustrilanang Disegel KPK, Firli: Kami Sudah Cek Kemarin
"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan'," kata Firli.
YPM diketahui memberikan PLS uang sejumlah Rp 940 miliar dan satu jam tangan Rolex yang diserahkan melalui ES dan MS kepada AH dan DP untuk diteruskan kepada PLS.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para Tersangka, Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada Minggu (12/11/2023) dan menangkap lima orang.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kelima orang itu, yakni tiga orang pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Papua Barat Daya.
"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya 3 Pejabat Kabupaten Sorong dan 2 orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," ujar Ali dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (13/11/2023) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag