Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan Ketua KPK yang menyebut menandatangani urat perintah pencarian dan penangkapan terhadap buronan korupsi Harun Masiku hanya pengalihan isu atas dugaan kasus pemerasanan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Itu hanya pengalihan isu dari Pak Firli saja. Karena Harun Masiku itu kan sudah red notice, ngapain bikin surat penangkapan. Itu otomatis, kalau sudah tahu langsung tangkap saja. Tidak usah koar-koar begitu," kata Boyamin lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (15/11/2023).
Dia menilai Filri hanya memproduksi retorika dan narasi, namun, minim melakukan pekerjaan.
"Dan itu adalah keahlian Pak Firli. Kerja tidak ada tapi bikin masalah, bikin dugaan pelanggaran etik mulai dulu sejak awal jabat, (menggunakan fasilitas mewah) helikopter dan sampai sekarang. Dan hanya narasi-naras retorika begitu. Kerja yang tidak ada sesuatu yang mempesona," tegas Boyamin.
Menurutnya yang harus diumumkan Firli adalah penangkapan Harun Masiku.
"Bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja Direktur juga cukup enggak usah pimpinan KPK," ujarnya.
Klaim Teken Pencarian DPO Harin Masiku
Diberitakan sebelumnya, Filri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)" kata Filri.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Tandatangani Surat Perintah Pencarian Harun Masiku 3 Pekan Lalu
Dia mengatakan KPK masih terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. Beberapa waktu lalu disebutnya KPK sudah sempat berangkat ke suatu negara untuk menemukan Harun Masiku.
"HM (Harun Masiku) kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," kata Firli.
3 Tahun Buron
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Berita Terkait
- 
            
              Firli Bahuri Sebut Tandatangani Surat Perintah Pencarian Harun Masiku 3 Pekan Lalu
 - 
            
              Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Direktur Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya
 - 
            
              Jurus Firli Bahuri 'Lawan' Polda Metro Jaya: Pertanyakan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Era Karyoto
 - 
            
              Lewat Surat, Firli Bahuri Janji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan SYL
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM