Suara.com - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Polri dalam mengatasi kericuhan yang terjadi usai laga Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).
Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian menilai anggota Polri secara jelas dan eksesif menggunakan kekuatannya dengan menembakkan gas air mata kepada para suporter hingga mengarah ke luar stadion.
"Terhadap peristiwa penembakan tersebut, kami menilai Kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force). Selain melanggar Peraturan Kapolri, tindakan yang dilakukan Kepolisian juga merupakan pelanggaran atas peraturan FIFA yang secara jelas telah mengatur terkait dengan larangan penggunaan gas air mata melalui FIFA Stadium Safety and Security Regulations," kata Rozy kepada Suara.com, Senin (20/11/2023).
Selain itu, kata Rozy, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Pasal 31 dalam peraturan tersebut pada intinya melarang penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Rozy juga menilai Polri tidak pernah belajar dari beberapa tragedi sebelumnya. Mulai dari Tragedi Kanjuruhan hingga penembakan gas air mata terhadap suporter PSIS.
"Ini semakin menunjukkan bahwa Kepolisian tidak benar-benar belajar dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya. Upaya keseriusan Kepolisian dalam mengevaluasi segala bentuk pendekatan abusif dan eksesif patut dipertanyakan, khususnya dalam upaya melakukan pengamanan dalam pertandingan olahraga," ujar Rozy.
Klaim Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, sebelumnya mengungkap alasan anggota menembakkan gas air mata usai laga Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro karena suporter yang dituding membuat kericuhan semakin memberingas.
"Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas," ungkap Dirmanto.
Baca Juga: Penyebab Polda Jatim Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Suporter Gresik United Vs Deltras FC
Dirmanto mengaku dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga memang dilarang penggunaan gas air mata. Namun dia mengklaim larangan itu berlaku apabila dilakukan di dalam stadion.
"(Pelarangan) itu di dalam stadion," katanya.
Berita Terkait
-
Sayangkan Ricuh Suporter vs Polisi di Gresik, LIB: Semua Bisa Diselesaikan dengan Kepala Dingin
-
Ricuh Suporter dan Polisi di Gresik, Manajer Deltras Sidoarjo Ungkap Penyebab Awalnya
-
Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata Saat Rusuh Di Laga Gresik United Vs Deltras FC: Suporter Beringas
-
Penyebab Polda Jatim Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Suporter Gresik United Vs Deltras FC
-
Kasus Firli Bahuri KPK, Mengenang Kembali Cicak vs Buaya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123