Suara.com - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Polri dalam mengatasi kericuhan yang terjadi usai laga Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).
Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian menilai anggota Polri secara jelas dan eksesif menggunakan kekuatannya dengan menembakkan gas air mata kepada para suporter hingga mengarah ke luar stadion.
"Terhadap peristiwa penembakan tersebut, kami menilai Kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force). Selain melanggar Peraturan Kapolri, tindakan yang dilakukan Kepolisian juga merupakan pelanggaran atas peraturan FIFA yang secara jelas telah mengatur terkait dengan larangan penggunaan gas air mata melalui FIFA Stadium Safety and Security Regulations," kata Rozy kepada Suara.com, Senin (20/11/2023).
Selain itu, kata Rozy, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Pasal 31 dalam peraturan tersebut pada intinya melarang penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Rozy juga menilai Polri tidak pernah belajar dari beberapa tragedi sebelumnya. Mulai dari Tragedi Kanjuruhan hingga penembakan gas air mata terhadap suporter PSIS.
"Ini semakin menunjukkan bahwa Kepolisian tidak benar-benar belajar dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya. Upaya keseriusan Kepolisian dalam mengevaluasi segala bentuk pendekatan abusif dan eksesif patut dipertanyakan, khususnya dalam upaya melakukan pengamanan dalam pertandingan olahraga," ujar Rozy.
Klaim Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, sebelumnya mengungkap alasan anggota menembakkan gas air mata usai laga Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro karena suporter yang dituding membuat kericuhan semakin memberingas.
"Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas," ungkap Dirmanto.
Baca Juga: Penyebab Polda Jatim Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Suporter Gresik United Vs Deltras FC
Dirmanto mengaku dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga memang dilarang penggunaan gas air mata. Namun dia mengklaim larangan itu berlaku apabila dilakukan di dalam stadion.
"(Pelarangan) itu di dalam stadion," katanya.
Berita Terkait
-
Sayangkan Ricuh Suporter vs Polisi di Gresik, LIB: Semua Bisa Diselesaikan dengan Kepala Dingin
-
Ricuh Suporter dan Polisi di Gresik, Manajer Deltras Sidoarjo Ungkap Penyebab Awalnya
-
Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata Saat Rusuh Di Laga Gresik United Vs Deltras FC: Suporter Beringas
-
Penyebab Polda Jatim Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Suporter Gresik United Vs Deltras FC
-
Kasus Firli Bahuri KPK, Mengenang Kembali Cicak vs Buaya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan
-
Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!
-
Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang
-
Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan
-
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta
-
Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi
-
Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender
-
Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...
-
Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan