Suara.com - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Polri dalam mengatasi kericuhan yang terjadi usai laga Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).
Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian menilai anggota Polri secara jelas dan eksesif menggunakan kekuatannya dengan menembakkan gas air mata kepada para suporter hingga mengarah ke luar stadion.
"Terhadap peristiwa penembakan tersebut, kami menilai Kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force). Selain melanggar Peraturan Kapolri, tindakan yang dilakukan Kepolisian juga merupakan pelanggaran atas peraturan FIFA yang secara jelas telah mengatur terkait dengan larangan penggunaan gas air mata melalui FIFA Stadium Safety and Security Regulations," kata Rozy kepada Suara.com, Senin (20/11/2023).
Selain itu, kata Rozy, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Pasal 31 dalam peraturan tersebut pada intinya melarang penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Rozy juga menilai Polri tidak pernah belajar dari beberapa tragedi sebelumnya. Mulai dari Tragedi Kanjuruhan hingga penembakan gas air mata terhadap suporter PSIS.
"Ini semakin menunjukkan bahwa Kepolisian tidak benar-benar belajar dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya. Upaya keseriusan Kepolisian dalam mengevaluasi segala bentuk pendekatan abusif dan eksesif patut dipertanyakan, khususnya dalam upaya melakukan pengamanan dalam pertandingan olahraga," ujar Rozy.
Klaim Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, sebelumnya mengungkap alasan anggota menembakkan gas air mata usai laga Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro karena suporter yang dituding membuat kericuhan semakin memberingas.
"Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas," ungkap Dirmanto.
Baca Juga: Penyebab Polda Jatim Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Suporter Gresik United Vs Deltras FC
Dirmanto mengaku dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga memang dilarang penggunaan gas air mata. Namun dia mengklaim larangan itu berlaku apabila dilakukan di dalam stadion.
"(Pelarangan) itu di dalam stadion," katanya.
Berita Terkait
-
Sayangkan Ricuh Suporter vs Polisi di Gresik, LIB: Semua Bisa Diselesaikan dengan Kepala Dingin
-
Ricuh Suporter dan Polisi di Gresik, Manajer Deltras Sidoarjo Ungkap Penyebab Awalnya
-
Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata Saat Rusuh Di Laga Gresik United Vs Deltras FC: Suporter Beringas
-
Penyebab Polda Jatim Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Suporter Gresik United Vs Deltras FC
-
Kasus Firli Bahuri KPK, Mengenang Kembali Cicak vs Buaya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas