Suara.com - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Polri dalam mengatasi kericuhan yang terjadi usai laga Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).
Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian menilai anggota Polri secara jelas dan eksesif menggunakan kekuatannya dengan menembakkan gas air mata kepada para suporter hingga mengarah ke luar stadion.
"Terhadap peristiwa penembakan tersebut, kami menilai Kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force). Selain melanggar Peraturan Kapolri, tindakan yang dilakukan Kepolisian juga merupakan pelanggaran atas peraturan FIFA yang secara jelas telah mengatur terkait dengan larangan penggunaan gas air mata melalui FIFA Stadium Safety and Security Regulations," kata Rozy kepada Suara.com, Senin (20/11/2023).
Selain itu, kata Rozy, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Pasal 31 dalam peraturan tersebut pada intinya melarang penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Rozy juga menilai Polri tidak pernah belajar dari beberapa tragedi sebelumnya. Mulai dari Tragedi Kanjuruhan hingga penembakan gas air mata terhadap suporter PSIS.
"Ini semakin menunjukkan bahwa Kepolisian tidak benar-benar belajar dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya. Upaya keseriusan Kepolisian dalam mengevaluasi segala bentuk pendekatan abusif dan eksesif patut dipertanyakan, khususnya dalam upaya melakukan pengamanan dalam pertandingan olahraga," ujar Rozy.
Klaim Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, sebelumnya mengungkap alasan anggota menembakkan gas air mata usai laga Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro karena suporter yang dituding membuat kericuhan semakin memberingas.
"Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas," ungkap Dirmanto.
Baca Juga: Penyebab Polda Jatim Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Suporter Gresik United Vs Deltras FC
Dirmanto mengaku dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga memang dilarang penggunaan gas air mata. Namun dia mengklaim larangan itu berlaku apabila dilakukan di dalam stadion.
"(Pelarangan) itu di dalam stadion," katanya.
Berita Terkait
-
Sayangkan Ricuh Suporter vs Polisi di Gresik, LIB: Semua Bisa Diselesaikan dengan Kepala Dingin
-
Ricuh Suporter dan Polisi di Gresik, Manajer Deltras Sidoarjo Ungkap Penyebab Awalnya
-
Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata Saat Rusuh Di Laga Gresik United Vs Deltras FC: Suporter Beringas
-
Penyebab Polda Jatim Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Suporter Gresik United Vs Deltras FC
-
Kasus Firli Bahuri KPK, Mengenang Kembali Cicak vs Buaya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG