Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan penundaan revisi Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dibawa ke rapat paripurna.
Penundaan RUU MK sudah bulat disepakati seluruh fraksi yang ada di DPR.
"Ya penundaan itu karena masih ada pendapat bahwa kawan-kawan fraksi minta supaya ditunda untuk menghindari berita-berita yang kurang baik, seperti yang beredar. Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR ini merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Namun, Dasco belum memastikan sampai berapa lama penundaan dilakukan. Ia hanya menegaskan, nantinya revisi UU MK memang tinggal menunggu dibawa ke rapat paripurna sehingga tidak lagi ada pembahasan.
"Ya kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan. Yang pasti tanggal 5 Desember besok, itu tidak ada paripurna revisi UU MK," kata Dasco.
Pernyataan Dasco sekaligus menanggapi Menkopolhukam Mahfud MD. Sebelumnya, Mahfud mengatakan pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi UU MK.
"Jadi kemarin dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, yang pertama itu sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87. Saya nggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang juga sudah menyepakati," tutur Dasco.
Dasco juga mengonfirmasi perihal Menkopolhukam yang bersurat pada hari ini, terkait permintaan agar DPR menunda pengesagan revisi UU MK.
Untuk mengonfirmasi surat tersebut, Dasco memastikan penundaan pengesahan revisi UU MK bukan karena surat yang dikirimkan Mahfud. Melainkan kesepakatan sembilan fraksi di DPR.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Belum Sepakati RUU MK, Ternyata Ini Penyebabnya
"Ini bukan karena surat yang dikirim. Memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan revisi UU MK," kata Dasco.
Tidak Ujug-ujug
Dasco mengungkapkan, revisi MK bukan dilakukan saat ini. Ia mengatakan revisi MK sudah berproses sejak Februari. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan perihal urgensi revisi UU MK.
"Jadi kalau dibilang urgensinya, ini sudah berproses dari bulan Februari sehingga kemudian proses-proses ini berjalan sehingga kemudian kemarin itu sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR," kata Dasco
Tetapi seiring berjalannya waktu, muncul anggapan revisi UU MK dikaitkan dengan hal tertentu. Atas dasar itu, fraksi-fraksi menyepakati untuk menunda pengesahannya.
"Ini juga kawan-kawan mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa undang-undang ini akan dipolitisasi dan lain-lain sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK," kata Dasco.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM
-
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!
-
Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS