Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sekarang, ya, saya sampaikan bahwa belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu, sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum tanda tangan, pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM) merasa belum tanda tangan. Jadi, ya saya sampaikan ke DPR," kata Mahfud melalui konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Mahfud menyebut secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat satu di mana pemerintah menandatangani RUU bersama semua fraksi di DPR.
Dia mengaku, pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan berkenaan dengan pedoman universal tentang hukum transisional.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menilai usulan DPR itu bisa merugikan hakim yang tengah menjabat.
Mahfud turut menyinggung Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu. Putusan itu terkait uji materiil UU MK terkait syarat usia minimal Hakim MK.
Salah satu pertimbangan MK dalam putusan itu, lanjut dia, bila terjadi perubahan undang-undang, tidak boleh merugikan subjek dari substansi perubahan undang-undang tersebut.
"Kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan. Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," tutur Mahfud.
Kemudian, Mahfud mengeklaim telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan peralihan dalam revisi UU MK.
Laporan itu disampaikan di Istana saat di sela-sela KTT ASEAN, 4 September 2023 lalu ketika menunggu tamu dari negara lain untuk melakukan pembicaraan bilateral.
"Itu saya sudah melapor ke presiden, 'Pak, masalah perubahan undang-undang MK, yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada.' Nah jabatan baru ini yang baru masuk. 'Pak Menko silakan,.'Nah itu tanggal 4 sore," ungkap Mahfud.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan RUU MK ini tidak memiliki unsur kegentingan untuk menerbitkan Perppu. Dia menegaskan bahwa RUU MK merupakan usulan DPR. Namun, RUU itu tidak masuk dalam prolegnas.
Berita Terkait
-
Cawapres Mahfud MD: Indonesia Tak Berkah jika Pemilunya Tidak Baik
-
Biodata dan Agama Limbad, Jurkam Ganjar-Mahfud Malah Jadi Pendukung Prabowo
-
Sindiran Halus Mahfud MD Kalau Debat Cawapres Dihilangkan: Mau Lomba Bikin Martabak Juga Saya Ikut
-
Keliling ke Ponpes di Jatim, Mahfud MD Tak Minta Dukungan ke Kyai: Doa Saja
-
Suhu Tembus 0 Derajat Celcius, Pendukung Ganjar - Mahfud Gelar Kampanye Akbar Eropa Bersatu di Belanda
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra