Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sekarang, ya, saya sampaikan bahwa belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu, sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum tanda tangan, pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM) merasa belum tanda tangan. Jadi, ya saya sampaikan ke DPR," kata Mahfud melalui konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Mahfud menyebut secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat satu di mana pemerintah menandatangani RUU bersama semua fraksi di DPR.
Dia mengaku, pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan berkenaan dengan pedoman universal tentang hukum transisional.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menilai usulan DPR itu bisa merugikan hakim yang tengah menjabat.
Mahfud turut menyinggung Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu. Putusan itu terkait uji materiil UU MK terkait syarat usia minimal Hakim MK.
Salah satu pertimbangan MK dalam putusan itu, lanjut dia, bila terjadi perubahan undang-undang, tidak boleh merugikan subjek dari substansi perubahan undang-undang tersebut.
"Kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan. Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," tutur Mahfud.
Kemudian, Mahfud mengeklaim telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan peralihan dalam revisi UU MK.
Laporan itu disampaikan di Istana saat di sela-sela KTT ASEAN, 4 September 2023 lalu ketika menunggu tamu dari negara lain untuk melakukan pembicaraan bilateral.
"Itu saya sudah melapor ke presiden, 'Pak, masalah perubahan undang-undang MK, yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada.' Nah jabatan baru ini yang baru masuk. 'Pak Menko silakan,.'Nah itu tanggal 4 sore," ungkap Mahfud.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan RUU MK ini tidak memiliki unsur kegentingan untuk menerbitkan Perppu. Dia menegaskan bahwa RUU MK merupakan usulan DPR. Namun, RUU itu tidak masuk dalam prolegnas.
Berita Terkait
-
Cawapres Mahfud MD: Indonesia Tak Berkah jika Pemilunya Tidak Baik
-
Biodata dan Agama Limbad, Jurkam Ganjar-Mahfud Malah Jadi Pendukung Prabowo
-
Sindiran Halus Mahfud MD Kalau Debat Cawapres Dihilangkan: Mau Lomba Bikin Martabak Juga Saya Ikut
-
Keliling ke Ponpes di Jatim, Mahfud MD Tak Minta Dukungan ke Kyai: Doa Saja
-
Suhu Tembus 0 Derajat Celcius, Pendukung Ganjar - Mahfud Gelar Kampanye Akbar Eropa Bersatu di Belanda
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025