Suara.com - Jali Kartono, warga Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tega membakar istrinya Anie Melan. Dia mengaku emosinya tersulut karena cemburu usai melihat isi pesan dalam ponsel atau HP antara istrinya dengan pria idaman lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 28 November 2023 lalu sekitar pukul 14.50 WIB.
"Pelaku ini melihat ada chatting di HP si istri, yang mana ada chatting istri dengan pria idaman lain. Karena melihat ada chatting-an antara korban dengan pria idaman lain sehingga terbakar cemburu," kata Bintoro kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Jali sehari-hari berprofesi sebagai pedagang bensin eceran dan pengemudi ojek online atau ojol. Dalam kondisi cemburu usai melihat pesan dalam HP istirahat, saat itu dia bergegas membawa jeriken berisi bensin dan langsung memyiram dan membakarnya.
"Merasa cemburu dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," ungkap Bintoro.
Anie sempat lari keluar menuju masjid dalam kondisi terbakar untuk meminta pertolongan. Salah satu warga yang melihatnya lantas menolong memadamkan api menggunakan kain sarung.
"Korban lari ke depan masjid Al Hikmah meminta bantuan warga, lalu saudara Parno berusaha memadamkan api dengan menutup tubuh korban menggunakan kain sarung," jelas Bintoro.
Akibat peristiwa ini Anie mengalami luka bakar sebesar 75 persen. Kekinian korban juga masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya Jali kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Baca Juga: Lihat Pedagang di Kebayoran Lama Jaksel Jualan di Emperan, Kaesang Tebar Janji soal Relokasi Pasar
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aurel Hermansyah Syok Aaliyah Massaid Wajibkan Pria Idamannya Ganteng, Thariq Halilintar Disentil
-
TransJakarta Buka Rute Baru Mikrotrans Gratis, Mulai dari Jeruk Purut ke Kebayoran Lama
-
Polisi Periksa Ayu Aulia Atas 2 Laporan Terhadap Gege Fransiska: Total Dicecar 40 Pertanyaan
-
Lihat Pedagang di Kebayoran Lama Jaksel Jualan di Emperan, Kaesang Tebar Janji soal Relokasi Pasar
-
Polisi Dalami Bau Mesiu Usai Ledakan Pada Sebuah Rumah di Setiabudi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!